Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Perkebunan Kelapa Sawit Ketapang
Kedua pelaku, lanjut Dewa, langsung dibawa ke Mapolsek Marau untuk kemudian dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang.
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Kepolisian Sektor (Polsek) Marau meringkus D (32) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di perkebunan kelapa sawit Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Kapolsek Marau, Ipda Dewa Jaya Fegurosta mengungkapkan, pelaku yang diketahui warga Kendawangan tersebut kedapatan membawa enam plastik klip bening yang berisi serbuk putih yang diduga sabu.
Polisi juga turut mengamankan telepon genggam dan sepeda motor milik pelaku.
"Penangkapan tersebut karena adanya informasi adanya kegiatan penggunaan narkoba di sebuah lokasi perkebunan sawit di Desa Air Upas Kecamatan Air Upas Kabupaten Ketapang," kata Dewa, Jumat 17 November 2023.
Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan. Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang saat itu tengah berada di Desa Air Upas.
Baca juga: Tegakkan Perda, Satpol PP Ketapang Tertibkan 34 Anak Punk
"Dari keterangan pelaku D didapatlah informasi bahwa sabu tersebut berasal dari seorang pelaku berinisial A (40). Anggota kemudian langsung menuju lokasi dan melakukan penegakan hukum dengan menangkapnya," jelasnya.
Kedua pelaku, lanjut Dewa, langsung dibawa ke Mapolsek Marau untuk kemudian dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang.
"Kedua pelaku terancam dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling sedikit Rp 1 miliar, dan paling banyak Rp 10 miliar," tandasnya. (*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ist-171123-marau.jpg)