Berita Viral

Kalender 2024 Bulan Oktober Resmi Tanpa Tanggal Merah, April Pesta Libur dan Cuti Bersama

Sedangkan bulan April 2024 menjadi istimewa karena banyak sekali libur dan Cuti Bersama yang ditetapkan melalui SKB tiga menteri.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase Kalender 2024, cek daftar resmi libur dan cuti bersama. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut Kalender 2024 yang diterbitkan pemerintah dimana bulan bulan Oktober menjadi pembeda karena resmi dinyatakan tidak ada libur hingga Cuti Bersama.

Sedangkan bulan April 2024 menjadi istimewa karena banyak sekali libur dan Cuti Bersama yang ditetapkan melalui SKB 3 Menteri.

Pemerintah melalui empat kementerian telah menetapkan hari libur nasional dan Cuti Bersama 2024.

Kesepakatan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang hari libur nasional dan Cuti Bersama tahun 2024.

"Untuk tahun 2024 pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama sejumlah 27 hari, di mana libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy setelah rapat koordinasi di Kantor Kemenko PMK, Selasa 12 September 2023.

Aturan Baru Upah Minimum 2024 Resmi Naik, Cek Formula Menghitung Besaran UMP dan UMK

Muhadjir menuturkan, hari libur nasional dan Cuti Bersama untuk tahun depan ini disepakati dalam rapat koordinasi tingkat menteri oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dan tiga kementerian terkait.

Ketiga kementerian tersebut yaitu Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Muhadjir mengungkapkan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, pelaku ekonomi, dan pihak swasta untuk merancang aktivitasnya untuk tahun depan.

Penetapan hari libur nasional dan Cuti Bersama 2024 juga bakal menjadi rujukan buat kementerian/lembaga dalam merancang program kerja selama setahun mendatang.

“Untuk aturan terkait pelaksanaan libur dan Cuti Bersama pada sektor swasta akan diatur lebih lanjut dengan oleh ibu Menteri Tenaga Kerja,” kata Muhadjir.

“Dan untuk aparatur sipil negara akan diatur lebih lanjut oleh Bapak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi, dan Birokrasi,” tuturnya.

Berikut ini perincian hari libur dan Cuti Bersama 2024

Libur

- 1 Januari 2024: libur Tahun Baru 2024 Masehi

- 8 Februari 2024: libur Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW

- 10 Februari 2024: libur Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

- 11 Maret 2024: libur Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

- 29 Maret 2024: libur Wafat Isa Almasih

- 31 Maret 2024: libur Hari Paskah

- 10-11 April 2024: libur Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah

- 1 Mei 2024: libur Hari Buruh Internasional

- 9 Mei 2024: libur Kenaikan Isa Almasih

- 23 Mei 2024: libur Hari Raya Waisak 2568 BE

- 1 Juni 2024: libur Hari Lahir Pancasila

- 17 Juni 2024: libur Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah

- 7 Juli 2024: libur Tahun Baru Islam 1446 Hijriah

- 17 Agustus 2024: libur Hari Kemerdekaan RI

- 16 September 2024: libur Maulid Nabi Muhammad SAW

- 25 Desember 2024: libur Hari Raya Natal

Cuti bersama

- 9 Februari 2024: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek

- 12 Maret 2024: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

- 8, 9, 12, 15 April 2024: Cuti Bersama Idul Fitri 1445 Hijriah

- 10 Mei 2024: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih

- 24 Mei 2024: Cuti Bersama Hari Raya Waisak

- 18 Juni 2024: Cuti Bersama Idul Adha 1445 Hijriah

- 26 Desember 2024: Cuti Bersama Hari Raya Natal

# Berita Viral

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved