Permudah Masyarakat Dalam Pelaporan Orang Asing, Kanim Sanggau Luncurkan Aplikasi QROSING

QROSING ini lanjut Ojos sapaan akrabnya, merupakan inovasi terbaru dari Kantor Imigrasi Sanggau guna meningkatkan pelayanan.

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Sanggau, I Gede Semarajaya usai melaunching Inovasi terbaru yaitu Quick Respon Pelaporan Orang Asing (QROSING) di Aula Hotel Grand Narita Sanggau, Kalbar, Selasa 14 November 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Dalam Upaya memberikan kemudahan kepada masyarakat atau pengurus atau pemilik penginapan dan perusahaan dalam melakukan pelaporan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Sanggau, I Gede Semarajaya melaunching Inovasi terbaru yaitu Quick Respon Pelaporan Orang Asing (QROSING) di Aula Hotel Grand Narita Sanggau, Kalbar, Selasa 14 November 2023.

QROSING atau Krosing dalam permainan sepak bola adalah operan dari sisi satu ke sisi yang lain untuk mendapatkan suatu tujuan tertentu. Dalam konteks peningkatan pelayanan pelaporan orang asing aplikasi ini diharapkan dapat mengakomodir Masyarakat yang berada di 4 (empat) wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, yaitu Kabupaten Sanggau, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Melawi, dan Kabupaten Sintang.

"Untuk memberitahukan jika ada orang asing yang berada dan berkegiatan di wilayah tersebut ke Kantor Imigrasi Sanggau atau bahkan orang asing yang tidak menaati peraturan yang berlaku di Indonesia, melalui QROSING yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh petugas Imigrasi Sanggau secara cepat,"katanya.

QROSING ini lanjut Ojos sapaan akrabnya, merupakan inovasi terbaru dari Kantor Imigrasi Sanggau guna meningkatkan pelayanan dalam rangka menunjang pelaporan orang asing yang berada di wilayah kerja Kanim Sanggau.

"Dalam upaya melakukan kemudahan bagi masyarakat, pemilik penginapan dan perusahaan dalam melakukan pelaporan orang asing, sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 72 UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, bahwa pemilik atau pengurus penginapan wajib memberikan data mengenai orang asing yang menginap di tempat penginapannya," jelas Ojos.

Baca juga: Plt Bupati Sanggau Yohanes Ontot Lantik Kepala Desa Sungai Mayam Pengganti Antar Waktu

Output dari QROSING sendiri dapat disebarkan ke beberapa perusahan/PT, tempat penginapan/hotel, dan kepada masyarakat melalui media sosial Kantor Imigrasi Sanggau dengan memanfaatkan teknologi informasi dalam penyampaian informasi kepada Masyarakat yang ingin melaporkan keberadaan orang asing.

“Masyarakat hanya tinggal melakukan scan barcode dan nantinya akan terdapat form pengisian berdasarkan petunjuk yang ada,"jelasnya.

Sebelumnya, Qrosing ini juga telah dilakukan soft launching di ruang pelayanan Kantor Imigrasi Sanggau terhadap seluruh pegawai dan masyarakat pemohon keimigrasian yang ada. “Setelah ini tim kami akan melakukan sosialisasi ke masyarakat dan sekaligus melakukan implementasi terhadap aplikasi ini,"pungkasnya. (*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved