Geger Warga Temukan Mayat Bayi Dalam Kantong Plastik, Polres Melawi Kerja Keras Buru Pelaku

"Saat ini sedang dalam lidik dan berproses memeriksa saksi saksi guna membuat terang perkara yang ditangani, penyidik akan terus bekerja keras dan ser

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/POLRES MELAWI
Warga Dusun Kuala Belian, Desa Pall, Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kalbar, digegerkan dengan temuan mayat bayi dalam kantong plastik. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MELAWI - Warga Dusun Kuala Belian, Desa Pall, Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kalbar, digegerkan dengan temuan mayat bayi dalam kantong plastik.

Mayat bayi berjenis kelamin perempuan itu ditemukan warga dalam kantong plastik warna hitam, terbungkus handuk warna hijau dalam keadaan meninggal dunia pada Rabu, 8 November 2023.

Hingga saat ini, Satreskrim Polres Melawi memburu pelaku yang tega membuang bayi yang baru dilahirkan tersebut.

Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Muhammad Syafi'i melalui pejabat humas Polres Melawi Aiptu Samsi menegaskan Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi sedang melakukan upaya upaya dan langkah proses Kepolisian guna membuat terangnya perkara temuan sesosok mayat bayi perempuan dalam kantong plastik warna hitam berbungkus handuk warna.

Temuan Mayat Bayi Dalam Kantong Plastik, Polres Melawi Bekerja Keras untuk Ungkap Kasus

"Saat ini sedang dalam lidik dan berproses memeriksa saksi saksi guna membuat terang perkara yang ditangani, penyidik akan terus bekerja keras dan serius menangani perkara ini," ujar Aiptu Samsi, Rabu 8 November 2023.

Mayat bayi tersebut ditemukan warga pada Senin, 6 November 2023 sekira pukul 14.00 WIB petugas menerima informasi dari masyarakat, kemudian personel Polsek Nanga Pinoh bersama unit identifikasi mendatangi, melakukan pulbaket serta mengolah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengamankan status quo TKP.

"Mayat bayi perempuan saat ditemukan dalam kantong plastik warna hitam, terbungkus handuk warna hijau dan masih terhubung tali pusar (plasenta), diperkirakan berusia 3 hari. Setelah dilakukan identifikasi kemudian dibawa ke RSUD Melawi guna dilakukan Visum Et Revertum,saat ini barang bukti satu helai handuk warna hijau dan dua lembar kantong plastik telah diamankan sebagai barang bukti," jelas Samsi. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved