Info Stimulus
Standar Penerima Bansos Program Keluarga Harapan dan BPNT Tahun 2024, Simak Penjelasannya!
Diketahui bahwa tahun 2024 Kemensos menetapkan standar bagi peserta yang mengajukan nama masuk dalam DTKS.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kementerian sosial selaku penyedia bantuan sosial akan memvalidasi dan verifikasi data masyarakat penerima Bansos PKH atau Program Keluarga Harapan tahun 2024.
Diketahui bahwa tahun 2024 Kemensos menetapkan standar bagi peserta yang mengajukan nama masuk dalam DTKS.
Dan apabila data KPM tidak memenuhi persyaratan maka kemungkinan tidak bisa untuk menerima Bansos berupa PKH.
Lalu, apa yang menjadi penyebab status penerima Bansos PKH dihapus dan tidak lagi mendapatakan bantuan dana dari pemerintah tersebut.
Dirangkum dari kanal YouTube PKH Reportase, ada 5 alasan dihapusnya penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan pada tahun ini.
Untuk bisa mendapatkan bantuan sosial tahun ini, penerima harus memenuhi 3 komponen dalam anggota keluarga yaitu:
-Komponen Kesehatan terdiri dari Ibu hamil dan anak usia dini.
-Komponen Pendidikan terdiri dari Anak Sekolah SD/SMP/SMA.
-Komponen Kesejahteraan Sosial terdiri dari orang lanjut usia atau penyandang disabilitas berat.
• Cara Cek PKH Khusus Lansia Cair dan 2 Tambahan Bansos Agar KPM Terima Rp 600 Ribu November 2023
Jika tidak memenuhi 3 komponen tersebut dapat dipastikan akan dihapus sebagai penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan.
Status penerima bantuan sosial akan dihapus bilamana penerima telah ada peningkatan ekonomi.
Penerima bantuan sosial harus mengikuti sejumlah peraturan yang ditetapkan oleh Kemensos seperti menghadiri pertemuan kelompok setiap bulan, mengikuti posyandu, dan mengumpulkan administrasi anak sekolah.
Jika aturan tetap ini tidak diikuti, siap-siap nama kepesertaan dihapus sebagai penerima Bantuan sosial
Sudah memiliki penghasilan di atas ketentuan yang disarankan penghasilan ini sebagai indikator untuk mendapatkan bantuan pemerintah.
Tidak mau melaporkan perubahan kategori data yang valid dan sah sebagai syarat, dikarenakan setiap kategori memiliki bantuan yang berbeda-beda
Apabila anda tidak termasuk pada ciri-ciri di atas, kemungkinan anda akan kembali menerima bantuan sosial.
Mendapatkan dana Bansos mungkin menjadi keinginan semua orang, terutama bagi masyarakat di bawah garis kemiskinan.
Dana Bansos ini bisa menjadi bantuan untuk meningkatkan perekonomian dalam keluarga.
• Beda Dengan PKH Anak Sekolah! Bansos PIP Kemendikbud November 2023 Segera Cair, Sudah Masuk Tahap 3
Perlu diketahui dan diingatkan kembali, untuk bisa mendapatkan Bansos dari pemerintah harus terlebih dahulu terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Ini menjadi syarat mutlak bagi masyarakat yang ingin mendapatkan Bansos dari pemerintah.
Maka dari itu, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengusulkan melalui desa.
Hal ini dikarenakan agar masyarakat yang belum pernah menerima Bansos dan layak menerima Bansos tersebut bisa dimasukan namanya ke DTKS.
Pemerintah juga menetapkan kriteria data kependudukan yang bisa dimasukkan pada DTKS yakni data kependudukan yang memenuhi kriteria integritas data.
Sehingga pemilik data kependudukan yang tidak memenuhi kriteria integritas data kemungkinan besar akan dicoret namanya di DTKS yang otomatis akan dihapus Bansosnya.
Adapun integritas data menganduk kategori data perorangan yang bersifat individual dan tunggal. Dengan kata lain data kependudukan yang dimiliki tidak boleh ganda.
Data perorangan yang mempunyai NIK, nama, alamat sesuai dengan data kependudukan di Disdukcapil.
Sehingga bagi warga yang domisilinya berpindah-pindah bisa karena pekerjaan atau suatu hal harus memperbarui data kependudukannya setiap ia berpindah domisili.
Maka dari bila telah berpindah domisili harus mengupdate alamat data kependudukan karena bisa mengakibatkan Bansos akan dihapus.
Semoga bermanfaat. (*)
Info Stimulus
bantuan sosial
Bansos
Kementerian Sosial
Kemensos
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
DTKS
Program Keluarga Harapan
Bantuan Pangan Non Tunai
PKH
BPNT
November
SKEMA Baru Bantuan Subsidi Upah Cair Rp 5 Juni 2025 Lengkap Syarat, Nominalnya Resmi Diperkecil |
![]() |
---|
Kartu BPJS Kesehatan PBI 2025 Sebagai Syarat Terima PKH, PIP Kemendikbud dan Bansos Lansia! |
![]() |
---|
Cara dan Persyaratan Lengkap Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu Untuk Daftar KIP Kuliah 2025! |
![]() |
---|
6 Syarat Untuk Menerima Bantuan Program Indonesia Pintar 2025, Lengkap Cara Cek PIP Online! |
![]() |
---|
Jadwal Pembukaan Kartu Prakerja 2025, Apa yang Terbaru Tentang Prakerja Tahun Ini? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.