Wali Kota Edi Kamtono Lantik 69 Pejabat Fungsional, Tekankan Pelayanan 5S Pada Tenaga Kesehatan

"Kita berdasarkan peraturan perundang-undangan, dilarang menerima tenaga honorer sampai bulan Desember 2024, jadi kita PPPK-kan," ungkapnya.

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono melantik sebanyak 69 pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) di Aula Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Wali Kota, Kamis 2 Oktober 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono melantik sebanyak 69 pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot).

Pengambilan sumpah dilakukan di Aula Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Wali Kota, Kamis 2 Oktober 2023.

Pejabat yang dilantik terdiri dari 11 orang PPPK, 52 perubahan nomenklatur, 4 orang pengangkatan pertama dan 2 orang perpindahan jabatan.

Edi menekankan, khususnya kepada tenaga kesehatan untuk meningkatkan pelayanan dengan menerapkan konsep 5S yaitu salam, sapa, senyum, sopan dan santun.

"Pelayan di front office merupakan wajah Pemkot Pontianak, perawat dan tenaga kesehatan lainnya harus ramah dan proaktif memberikan bantuan kepada masyarakat," katanya usai acara.

PPPK tahun pengangkatan 2023 juga dilantik. Setiap tahunnya kebutuhan ASN terus meningkat seiring bertambahnya penduduk.

Baca juga: BREAKING NEWS - Warga Kalbar Masih Andalkan Air Hujan untuk Konsumsi

Berkurangnya ASN karena pensiun juga menjadi pertimbangan Pemkot Pontianak untuk menambah tenaga ASN.

Edi menjelaskan, jumlah ASN di Kota Pontianak masih belum ideal dibanding dengan jumlah masyarakat yang harus dilayani.

"Kita berdasarkan peraturan perundang-undangan, dilarang menerima tenaga honorer sampai bulan Desember 2024, jadi kita PPPK-kan," ungkapnya. (*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved