Jaksa Tolak Penangguhan Penahanan Tersangka Pungli DAK di Disdik Ketapang

Hingga saat ini, SG masih berada di Lapas Kelas II B Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Tersangka kasus dugaan Pungli DAK di Disdik Ketapang berinisial SG saat dibawa ke Lapas Ketapang oleh pihak Kejaksaan Negeri Ketapang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang menolak penangguhan penahanan yang diajukan oleh SG, tersangka kasus dugaan Pungutan Liar (pungli) Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023 di Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang.

Hingga saat ini, SG masih berada di Lapas Kelas II B Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepala Kejaksaan (Kajari) Ketapang RA Dhini Ardhany melalui Kasi Intel Kejari Ketapang Panter Rivay Sinambela mengaku, pihaknya tidak menyetujui penangguhan penahanan yang diajukan oleh tersangka SG karena adanya beberapa pertimbangan.

"Kita tolak dengan berbagai pertimbangan sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Panter, Rabu 1 November 2023.

Kalbar Populer Hari Ini: Kasus Narkoba di Ketapang Terbanyak No 2, Pemkab Sambas Sambut Kajari Baru

Pemda Ketapang Sebut Sudah Usulkan Pembentukan BNNK ke Pusat

Menurut Panter, pengajuan penangguhan penahanan boleh saja dilakukan karena merupakan hak tersangka. 

Namun sesuai aturan, kata Panter, pihaknya juga boleh untuk tidak mengabulkan pengajuan tersebut.

"Tentunya dengan pertimbangan-pertimbangan, misalkan dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan pertimbangan lainnya," jelasnya.

Panter mengaku, saat ini pihaknya masih melengkapi berkas perkara dan kemudian akan dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Pontianak untuk proses hukum selanjutnya.

"Tersangka masih kita titipkan di Lapas Ketapang sambil kita melengkapi berkas perkara," pungkasnya.

(*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved