Kepala SDN 14 Pontianak Utara Nilai Bus Sekolah Diperlukan Solusi Kemacetan
Kalau sekolah kita beralamat di Jalan Parit Makmur Gang Karimun 2, jadi memang kebanyakan pelajar menggunakan sepeda atau diantar orangtua.
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak memiliki 10 unit Bus Rapit Transit (BRT) yang melayani angkutan untuk pelajar.
Adapun pengaturan besaran tarif sewanya berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 131 tahun 2022 tentang tarif sewa dalam kota Bus Rapit Transit (BRT).
BRT yang sempat tidak beroperasi pada saat Pandemi Covid-19 melanda, kini kembali beroperasi meskipun peminatnya terbilang kurang.
Kepala SDN 14 Pontianak Utara, Ari Kusdiyanto menilai bus sekolah dibutuhkan seiring berkembangnya penduduk kota Pontianak.
"Bus sekolah dibutuhkan, pertama berkaitan dengan padatnya penduduk di Kota Pontianak. Kedua karena memang sudah sudah luar biasa kemacetan dan tidak adanya angkutan umum," ujarnya.
Baca juga: Kepsek SMPN 1 Pontianak Nilai Keberadaan Bus Sekolah Penting, Agar Siswa Tak Bawa Kendaraan Sendiri
Ari mengatakan faktanya di jalanan masih banyak anak-anak di bawah umur pergi ke sekolah menggunakan kendaraan bermotor. Selain itu bus sekolah juga membuat orang tua lebih terbantu ekonominya.
"Kalau sekolah kita beralamat di Jalan Parit Makmur Gang Karimun 2, jadi memang kebanyakan pelajar menggunakan sepeda atau diantar orangtua. Tapi secara umum terlepas sekolah kita di gang, untuk Kota Pontianak bus sekolah memang dibutuhkan," ujarnya. (*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ist-311023-makmur.jpg)