Berita Viral
Aturan Baru Bayar Pajak Kendaraan Per 1 November 2023, Online atau di Samsat Seluruh Indonesia
Simak aturan terbaru bayar pajak kendaraan baik baik secara online maupun datang langsung ke kantor Samsat berlaku per 1 November 2023.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak aturan terbaru bayar pajak kendaraan baik baik secara online maupun datang langsung ke kantor Samsat berlaku per 1 November 2023.
Artikel aturan baru membayar pajak ini sekaligus menjawab keluhan yang sempat viral media sosial.
Dimana menyebutkan jika membayar pajak kendaraan tidak dapat diwakilkan beredar di media sosial Facebook.
Disebutkan, pembayaran pajak harus dilakukan oleh pemilik kendaraan sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk.
"Sudah berlaku bayar pajak kendaraan tidak bisa diwakilkan harus pemilik langsung sesuai KTP," bunyi unggahan yang dibagikan di grup Facebook info cegatan jogja pada Jumat 27 Oktober 2023.
• Resmi Naik! Harga BBM Terbaru Per 1 November 2023 di SPBU Seluruh Indonesia Cek Disini
Penjelasan Dirlantas
DAapun ketentuan terbaru membayar pajak kendaran sesuai dengan
Direktur Lalu lintas (Dirlantas) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kombes Pol Alfian Nurrizal.
membantah informasi yang beredar tersebut.
Menurut Alfian, berdasarkan Peraturan Kapolri (perkap) untuk pembayaran pajak dapat diwakilkan dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
"Bahkan saat ini, jika berhalangan untuk hadir langsung sudah bisa dengan online dengan menggunakan aplikasi Signal, dengan melakukan registrasi terlebih dahulu," ujarnya, Senin 30 Oktober 2023.
Alfian melanjutkan, terkait dengan pengesahan dan perpanjangan STNK berdasarkan Perkap Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor) pasal 61, menerangkan bahwa pengesahan dan perpanjangan STNK saat ini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:
- Manual pada pelayanan Samsat
- Elektronik pada pelayanan Samsat online (aplikasi Signal).
Syarat pengesahan dan perpanjangan STNK
Alfian menerangkan, adapun persyaratannya pengesahan dan perpanjangan STNK meliputi:
1. Melalui pelayanan Samsat
a. Mengisi formulir permohonan, dengan melampirkan tanda bukti identitas berupa:
- Untuk perseorangan:
* Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
* Surat izin tinggal tetap yang dilengkapi dengan kartu izin tinggal tetap dan Surat Keterangan tempat tinggal bagi warga negara asing (WNA) yang memiliki izin tinggal terbatas.
- Untuk Badan Usaha dan badan hukum asing yang berkantor tetap di Indonesia, melampirkan:
* Nomor Induk berusaha.
*Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
* Surat keterangan menggunakan Kop Surat badan hukum dan ditanda tangani oleh pimpinan serta stemple/cap badan hukum yang bersangkutan.
- Untuk instansi pemerintah, PNS, dan Badan Internasional wajib melampirkan:
* Surat keterangan menggunakan kop surat instansi yang ditandatangani oleh pimpinan dan diberi stempel/cap instansi yang bersangkutan dengan bermeterai cukup.
b. Membawa surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan.
c. Membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
d. Membawa TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran).
• Resmi, BCA Berlakukan Aturan Baru Tutup Rekening Otomatis Per 1 November 2023
2. Melalui pelayanan Samsat online (aplikasi Signal)
Sementara itu, untuk pengesahan STNK secara elektronik dengan menggunakan aplikasi Signal, harus memenuhi persyaratan:
- Ranmor teregistrasi dalam pangkalan data sistem informasi Regident Ranmor Polri.
- Status Ranmor tidak dalam blokir.
- Telah melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Jika Israel Lolos Spanyol Pertimbangkan Boikot Piala Dunia 2026 |
![]() |
---|
Selfie di Toilet Klub Malam Nigeria, Tren Sosial 2025 yang Bikin Penasaran |
![]() |
---|
Kakak Adik di Bogor Bergantian Seragam Sekolah, Kisah Haru 2025 yang Buka Mata Kita |
![]() |
---|
DAFTAR Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis di Sejumlah Daerah Indonesia Hingga Bangun Tenda Darurat |
![]() |
---|
DIBUKA Lowongan Kerja BPJS Kesehatan Terbaru 2025 Lengkap Syarat dan Wilayah Penempatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.