Berita Viral

Aturan Baru Bayar Pajak Kendaraan Per 1 November 2023, Online atau di Samsat Seluruh Indonesia

Simak aturan terbaru bayar pajak kendaraan baik baik secara online maupun datang langsung ke kantor Samsat berlaku per 1 November 2023.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi STNK. Aturan Baru Bayar Pajak Kendaraan Per 1 November 2023, Online atau di Samsat Seluruh Indonesia. 

Alfian menerangkan, adapun persyaratannya pengesahan dan perpanjangan STNK meliputi:

1. Melalui pelayanan Samsat

a. Mengisi formulir permohonan, dengan melampirkan tanda bukti identitas berupa:

- Untuk perseorangan:

* Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia (WNI).

* Surat izin tinggal tetap yang dilengkapi dengan kartu izin tinggal tetap dan Surat Keterangan tempat tinggal bagi warga negara asing (WNA) yang memiliki izin tinggal terbatas.

- Untuk Badan Usaha dan badan hukum asing yang berkantor tetap di Indonesia, melampirkan:

* Nomor Induk berusaha.

*Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

* Surat keterangan menggunakan Kop Surat badan hukum dan ditanda tangani oleh pimpinan serta stemple/cap badan hukum yang bersangkutan.

- Untuk instansi pemerintah, PNS, dan Badan Internasional wajib melampirkan:

* Surat keterangan menggunakan kop surat instansi yang ditandatangani oleh pimpinan dan diberi stempel/cap instansi yang bersangkutan dengan bermeterai cukup.

b. Membawa surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan.

c. Membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

d. Membawa TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran).

Resmi, BCA Berlakukan Aturan Baru Tutup Rekening Otomatis Per 1 November 2023

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved