Kekayaan Pejabat

Cek Harta kekayaan Hetty Cahyaningrum Kajari Landak, Punya Tanah dan Bangunan Hingga Mobil Hibah

Ia juga sempat mengemban amanah sebagai Jaksa atau Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Cikarang.

Google Maps
Kantor Kejaksaan Negeri Landak. Cek harta Kekayaan Hetty Cahyaningrum Kajari landak yang baru dalam artikel ini 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek Harta Kekayaan Hetty Cahyaningrum Kepala Kejaksaan Negeri Landak yang baru dalam artikel ini.

Hetty Cahyaningrum menggantikan Sukamto.

Pergantian tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-IV-498/C/10/2023 232.

Sebelum menjadi Kejari Landak, Hetty Cahyaningrum pernah menjadi Pemeriksa Kepegawaian Jaksa Agung Muda Bidang Kepengawasan.

Ia juga sempat mengemban amanah sebagai Jaksa atau Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Cikarang.

Selain itu, Hetty Cahyaningrum juga sempat menjadi Koordinator Kejati Aceh.

Baca juga: Jumlah Harta Kekayaan Adyantana Meru Herlambang Kajari Sekadau, Masih Punya Hutang Rp 250 Juta

Sebagai pejabat, Hetty Cahyaningrum diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas harta kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Melansir dari laman e-LHKPN Minggu 29 Oktober 2023, Hetty Cahyaningrum terakhir kali melaporkan Harta Kekayaannya pada periodik 2020 tepatnya 18 Februari 2021.

Saat itu ia masih menjadi Pemeriksa Kepegawaian di Kejaksaan Agung.

Berdasarkan LHKPN itu, ia mempunyai total Harta Kekayaan Rp.2.346.566.584.

Harta Kekayaan itu diantaranya adalah 3 Harta tak Bergerak berupa tanah dan bangunan di Bekasi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved