Info Stimulus

Pembagian Bansos PKH Tahap 4 2023 Sudah Cair, Ini Link Cek Bagi Penerima PKH Balita!

Akhirnya terdapat titik terang dari kapan pencairan dana Bansos PKH untuk tahap 4 termin 8 periode sampai Oktober-Desember  2023.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TribunPontianak/Ka/Net
Ilustrasi KPM Penerima uang Bansos Cair bulan Oktober 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar gembira bagi penerima Bansos PKH kategori balita hadir di Oktober 2023 ini atau tahap 4. 

Akhirnya terdapat titik terang dari kapan pencairan dana Bansos PKH untuk tahap 4 termin 8 periode sampai Oktober-Desember  2023.

Pencairan Bansos PKH tahap 4 kategori ini belum dicairkan ke semua daerah, lantas daerah mana saja yang sudah mencairkannya?

Informasi ini dirangkum melalui channel PKH Reportase, Dikabarkan seluruh daerah baik kabupaten atau kota di Indonesia telah dilakukan pencairan.Segera lakukan koordinasi dengan pendamping PKH Anda masing-masing dan lakukan pengecekan saldo.

Perlu diketahui bahwa pencairan dana Bansos PKH kategori balita ini akan dicairkan melalui bank BRI, BNI, Mandiri dan PT Pos Indonesia.

Batas Pencairan Bansos PKH dan BPNT Hingga Akhir Oktober 2023, Dana Bantuan Cair Sekaligus 2 Bulan!

Sebelumnya pemerintah telah melakukan pencarian Bansos ini namun hanya di beberapa wilayah, ternyata hal tersebut dikarenakan data yang masuk belum 100 persen.

Jika saldo belum masuk ke rekeing Anda, tidak perlu khawatir karena pencairan masih terus berlanjut hingga akhir bulan ini, jadi terus cek saldo Anda dan lakukan koordinasi dengan pendamping PKH Anda secara berkala.

Perlu diketahui juga bahwa penerima Bansos PKH ini ialah KPM yang namanya terdapat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Berikut ini adalah informasi mengenai besaran nominal yanga akan didapatkan oleh penerima Bansos PKH tahap 4 termin 8 untuk setiap kategorinya:

1. Balita (0-6 tahun): Rp3 juta/tahun atau Rp750 ribu/tahap

2. Ibu hamil atau melahirkan: Rp3 juta/tahun atau Rp750 ribu/tahap

3. Siswa SD: Rp900 ribu/tahun atau Rp225 ribu/tahap

4. Siswa SMP: Rp1,5/tahun atau Rp375 ribu/tahap

5. Siswa SMA: Rp2 juta/tahun atau Rp500 ribu/tahap

6. Lansia (>70 tahun): Rp2,4/tahun atau Rp600 ribu/tahap

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved