Modus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Jembatan Timbang Pontianak yang Rugikan Negara Rp2,4 Miliar

Kepala Kejari Pontianak Yulius Sigit Kristanto mengungkapkan, setelah memeriksa 20 saksi, Kejari Pontianak menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Penulis: Ferryanto | Editor: Faiz Iqbal Maulid
Dok. Kompas.com
Ilustrasi korupsi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID. PONTIANAK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak menetapkan empat tersangka atas dugaan korupsi pembangunan gedung Jembatan Timbang, Jalan Khatulistiwa, Kota Pontianak yang merugikan negara Rp2,4 miliar.

Kepala Kejari Pontianak Yulius Sigit Kristanto mengungkapkan, setelah memeriksa 20 saksi, Kejari Pontianak menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Keempat tersangka tersebut yakni MCO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Kementerian Perhubungan, UKN selaku pelaksana proyek, AS selaku Konsultan Pengawas dan ZEF selaku Direktur perusahaan pelaksana.

Modus dugaan korupsi Jembatan Timbang Pontianak yang dibangun pada tahun 2021 tersebut, dijelaskan Yulius Sigit Kristanto, dinyatakan 100 persen selesai dan seluruh uang telah dibayarkan.

Namun fakta lapangan berkata lain, ternyata pekerjaan tersebut belum selesai 100 persen.

Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Timbang di Pontianak Capai Rp 2,4 Miliar

Apa Fungsi MPP Kota Pontianak yang Lagi Dibangun? Intip Sederet Fasilitas yang Bakal Manjakan Mata

Yulius Sigit mengatakan penyelidikan telah dilakukan sejak tahun 2022 lalu.

Terkait kerugian negara senilai Rp2,4 miliar tersebut, Yulius Sigit menyebut sudah dikembalikan oleh para tersangka kepada negara.

"Pengembalian kerugian negara senilai Rp2,4 miliar itu sudah dikembalikan, yakni diserahkan langsung oleh tersangka atas nama MCO selaku PPK mewakili tersangka lainnya," tutur Yulius Sigit, Kamis 26 Oktober 2023.

Terkait penahanan ia mengatakan bahwa sudah ada pengembalian kerugian negara dari tersangka, di mana itu menjadi pertimbangan apakah para tersangka ditahan atau tidak nantinya.

Yulius menyatakan, sehingga ia pun sengaja untuk tidak terlalu banyak bicara terkait pemberitaan, lantaran pihaknya bekerja secara simultan, di mana perkara ini baginya sedikit unik.

"Saat ini prosesnya, sedang menghitung jumlah kerugian negara, dan itu membutuhkan waktu dan Ahli pendukung untuk pembuktian di persidangan nantinya. Rencana akhir Oktober atau November bisa dilimpahkan ke pengadilan," terang Yulius.

(*)  

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kota Pontianak Hari Ini Di sini 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved