Modus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Jembatan Timbang Pontianak yang Rugikan Negara Rp2,4 Miliar
Kepala Kejari Pontianak Yulius Sigit Kristanto mengungkapkan, setelah memeriksa 20 saksi, Kejari Pontianak menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Penulis: Ferryanto | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID. PONTIANAK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak menetapkan empat tersangka atas dugaan korupsi pembangunan gedung Jembatan Timbang, Jalan Khatulistiwa, Kota Pontianak yang merugikan negara Rp2,4 miliar.
Kepala Kejari Pontianak Yulius Sigit Kristanto mengungkapkan, setelah memeriksa 20 saksi, Kejari Pontianak menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Keempat tersangka tersebut yakni MCO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Kementerian Perhubungan, UKN selaku pelaksana proyek, AS selaku Konsultan Pengawas dan ZEF selaku Direktur perusahaan pelaksana.
Modus dugaan korupsi Jembatan Timbang Pontianak yang dibangun pada tahun 2021 tersebut, dijelaskan Yulius Sigit Kristanto, dinyatakan 100 persen selesai dan seluruh uang telah dibayarkan.
Namun fakta lapangan berkata lain, ternyata pekerjaan tersebut belum selesai 100 persen.
• Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Timbang di Pontianak Capai Rp 2,4 Miliar
• Apa Fungsi MPP Kota Pontianak yang Lagi Dibangun? Intip Sederet Fasilitas yang Bakal Manjakan Mata
Yulius Sigit mengatakan penyelidikan telah dilakukan sejak tahun 2022 lalu.
Terkait kerugian negara senilai Rp2,4 miliar tersebut, Yulius Sigit menyebut sudah dikembalikan oleh para tersangka kepada negara.
"Pengembalian kerugian negara senilai Rp2,4 miliar itu sudah dikembalikan, yakni diserahkan langsung oleh tersangka atas nama MCO selaku PPK mewakili tersangka lainnya," tutur Yulius Sigit, Kamis 26 Oktober 2023.
Terkait penahanan ia mengatakan bahwa sudah ada pengembalian kerugian negara dari tersangka, di mana itu menjadi pertimbangan apakah para tersangka ditahan atau tidak nantinya.
Yulius menyatakan, sehingga ia pun sengaja untuk tidak terlalu banyak bicara terkait pemberitaan, lantaran pihaknya bekerja secara simultan, di mana perkara ini baginya sedikit unik.
"Saat ini prosesnya, sedang menghitung jumlah kerugian negara, dan itu membutuhkan waktu dan Ahli pendukung untuk pembuktian di persidangan nantinya. Rencana akhir Oktober atau November bisa dilimpahkan ke pengadilan," terang Yulius.
(*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kota Pontianak Hari Ini Di sini
Kapolresta Pontianak Duduk Bersama Mahasiswa di Tengah Aksi Damai di Mapolda Kalbar |
![]() |
---|
AJI Pontianak Imbau Jurnalis Utamakan Keselamatan Saat Meliput Aksi Demo |
![]() |
---|
Bangun Jembatan hingga Perbaikan Jalan, Gubernur Ria Norsan Kebut Infrastruktur di Hulu Kalbar |
![]() |
---|
Polres Mempawah Gelar Salat Gaib dan Doa Bersama dengan Tokoh Agama dan Komunitas Ojek Online |
![]() |
---|
Pedagang Keripik Tetap Berjualan di Tengah Aksi Demo DPRD Kalbar: Tidak Takut Saya Cari Rezeki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.