Kasus Subang

Update Kasus Subang, Para Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak Terancam Hukuman Mati

Para Tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang terancam hukuman mati atau seumur hidup.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Istimewa
Muhamad Ramdanu atau Danu dan Yosef Hidayah alias Yosep saat digiring Petugas ke Ruang Tahanan Polda usai ditetapkan menjadi tersangka kasus Pembunuhan Ibu dan anak di Jalancagak. Dok Istimewa 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut perkembangan kasus Subang terbaru pihak kepolisian menetapkan pasal pembunuhan berencana terhadap para tersangka.

Para Tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang terancam hukuman mati atau seumur hidup.

Pasalnya, polisi berencana menerapkan pasal pembunuhan berencana kepada tersangka kasus tersebut.

"Sementara ini kita terapkan Pasal 338 atau 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Surawan yang ditemui di Mapolda Jabar, Rabu 25 Oktober 2023.

Adapun tersangka M Ramdanu alias Danu saat ini masih dilakukan analisis terkait keterangannya.

Terungkap! Jejak Mimin dan Kedua Anaknya di Malam Pembunuhan Kasus Subang

Hal ini untuk mengungkap rangkaian pembunuhan yang terjadi pada kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut.

"Nanti untuk Danu setelah kita lakukan analisa terhadap keterangan-keterangannya.

Nanti kelihatan siapa yang memberikan perbantuan, siapa menyuruh, melakukan, nanti kan kelihatan siapa pelaku utamanya.

Nanti setelah analisa semua keterangan," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan lima tersangka pada kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23).

Kelima tersangka ini adalah Danu alias M.Ramdanu, Yosep (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).

Pada kasus ini, polisi baru menahan tersangka Danu dan Yosep.

Sedangkan tersangka mimin dan dua anaknya masih belum dilakukan penahanan.

Surati Kapolri

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar Kombes pol Surawan menanggapi perihal adanya rencana Istri kedua tersangka Yosep, Mimin dan dua anaknya Arighi dan Abi yang melayangkan surat perlindungan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Purnomo, Kapolda Jabar, Kadivpropam dan lainnya.

UPDATE Hasil Olah TKP Pembunuhan Kasus Subang Terbaru Hari Ini, Sosok Mbak Rara hingga Danu Disorot

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved