Soal PPPK dan CPNS

PREDIKSI 10 Soal Tes Seleksi PPPK Keperawatan atau Perawat Gigi Lengkap Kunci Jawaban untuk Panduan

Contoh soal latihan PPPK seputar soal PPPK Perawat Gigi yang bisa digunakan dalam membantu para peserta seleksi untuk belajar mandiri.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK
Cek Soal Tes PPPK Keperawatan Gigi atau Perawat gigi Lengkap kunci Jawaban untuk panduan belajar secara mandiri jelang tes. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak dan pahami Soal tes PPPK tahun 2023 tentang formasi Keperawatan Gigi

Kumpulan Latihan soal PPPK Perawat dibawah ini tersedia kunci jawaban sebagai panduan belajar.

Contoh soal latihan PPPK seputar soal PPPK Perawat Gigi yang bisa digunakan dalam membantu para peserta seleksi untuk Belajar Mandiri.

Namum perlu diingat bahwan soal ini bisa saja berbeda dengan soal yang akan diujikan.

Agar lebih fokus sebaiknya kerjakan dulu soal dibawah ini kemudian cocokkan dengan kunci jawaban.

Kabar Gembira, PPPK Bakal Terima Uang Pensiunan Seperti PNS

Ketatnya persaingan untuk lulus seleksi PPPK mengharuskan pesertanya mempersiapkan diri dalam menghadapi tes PPPK dengan maksimal.

Selamat Belajar Semoga Mendapatkan Nilai Terbaik

1. Tugas Pokok dari Perawat Gigi adalah sebagai berikut, KECUALI....

a. Menyiapkan alat/obat/bahan/sarana lain untuk pelayanan di unit layanan gigi

b. Melakukan pemeriksaan terhadap pasien di unit layanan gigi
c. Mencatat data pasien di buku registrasi unit layanan gigi
d. Melakukan tindakan pengobatan dan pencabutan gigi pasien

Jawaban:

1.Menyiapkan alat/obat/bahan/sarana lain untuk pelayanan di unit layanan gigi;
2.Melakukan pemeriksaan terhadap pasien di unit layanan gigi;
3.Mencatat data pasien di buku registrasi unit layanan gigi;
4. Menjaga, memelihara, dan bertanggung jawab atas sarana dan prasarana di unitnya;
5. Melakukan pencatatan dan pelaporan di unit layanan gigi secara berkala setiap bulan;
6. Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan.

Jadi, yang TIDAK TERMASUK sebagai TUGAS PERAWAT GIGI adalah Melakukan tindakan pengobatan dan pencabutan gigi pasien.

2. Undang-Undang No 23 Tahun 1992 tentang....

a. Keperawatan
b. Kesehatan
c. Pendidikan
d. Kedokteran

Jawaban:

Undang-Undang No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.

3. Undang-Undang No 32 Tahun 1996 tentang....

a. Tenaga Kesehatan
b. Tenaga Pendidikan
c. Tenaga Kedokteran
d. Tenaga Bidan

Jawaban:

Undang-Undang No 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan.

Kisi-kisi Soal Tes P3K Radiografer Ahli Pertama Lengkap Kunci Jawaban Contoh Soal PPPK Radiografer

4. Registrasi dan Izin Kerja Perawat Gigi diatur dalam....

a. Keputusan Kepala Puskesmas
b. Keputusan Kepala Rumah Sakit
c. Keputusan Menteri Kesehatan
d. Keputusan Presiden

Jawaban:
Registrasi dan Izin Kerja Perawat Gigi diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1392/Menkes/SK/XII/2001.

5. Setiap orang yang mengabdikan diri di dalam bidang Kesehatan serta memiliki pengetahuan dan keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan dengan jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan disebut....

a. Tenaga Perawat
b. Tenaga Kesehatan
c. Tenaga Penyuluh
d. Tenaga Sukarela

Jawaban:

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Tenaga Kesehatan pada Bab V Pasal 1 ayat 3 dinyatakan bahwa Tenaga Kesehatan adalah Setiap orang yang mengabdikan diri di dalam bidang Kesehatan serta memiliki pengetahuan dan keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan dengan jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

6. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan, Perawat Gigi merupakan....

a. Profesi yang membantu dokter gigi
b. Profesi tersendiri
c. Profesi yang prestisius
d. Profesi kejuruan

Jawaban:

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan, Perawat Gigi merupakan profesi tersendiri, yang berbeda dengan jenis tenaga kesehatan lainnya yang berada dalam kelompok tenaga perawatan seperti juga Perawat dan Bidan.

7. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 378/Menkes/SK/III/2007 mengatur tentang....

a. Standar Profesi Perawat
b. Standar Profesi Dokter
c. Standar Profesi Perawat Gigi
d. Standar Profesi Bidan

Jawaban:
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 378/Menkes/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Perawat Gigi.

8. Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 378/Menkes/SK/III/2007, Perawat Gigi adalah....

a. Setiap orang yang telah lulus pendidikan perawat gigi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku
b. Setiap orang yang membantu dokter gigi
c. Setiap orang yang bekerja di lingkungan kesehatan gigi
d. Setiap orang yang magang di klinik gigi

Jawaban:

Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 378/Menkes/SK/III/2007, Perawat Gigi adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan perawat gigi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, selanjutnya perawat gigi yang menjalankan tugasnya di seluruh Indonesia harus mempunyai SIPG dan SIK sesuai dengan Peraturan Pemerintah.

9. Sesuai Kepmenkes RI No 378 Tahun 2007, pengertian Perawat Gigi yang paling tepat adalah....

a. salah satu unsur pemberi pelayanan kesehatan gigi
b. orang yang membantu dokter
c. salah satu tenaga pegawai kesehatan di rumah sakit, puskesmas dan sarana kesehatan lainnya
d. orang yang memiliki pengetahuan dan keterampilan tentang gigi

Jawaban:

Sesuai Kepmenkes RI No 378 Tahun 2007, pengertian Perawat Gigi yang paling tepat adalah salah satu unsur pemberi pelayanan kesehatan gigi di institusi pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit, Puskesmas dan sarana kesehatan lainnya.

10. Perawat Gigi merpuakan suatu profesi di dalam bidang kesehatan yang berarti Perawat Gigi adalah....

a. Tenaga Pembantu Kesehatan Profesional
b. Tenaga Pembantu Dokter Gigi
c. Tenaga Kesehatan Profesional
d. Tenaga Perawat Profesional

Jawaban:

Perawat Gigi merpuakan suatu profesi di dalam bidang kesehatan yang berarti Perawat Gigi adalah Tenaga Kesehatan Profesional.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved