Kasus Subang

Alasan Tersangka Bunuh Ibu dan Anak Kasus Subang hingga Barang Bukti yang Masih Didalami Polisi

Setelah dari ruang TV, jasad Tuti dibawa ke kamar mandi lalu dimasukkan ke mobil Alphard hitam di garasi.

|
Editor: Rizky Zulham
Dok. Istimewa
Muhamad Ramdanu atau Danu dan Yosef Hidayah alias Yosep saat digiring Petugas ke Ruang Tahanan Polda usai ditetapkan menjadi tersangka kasus Pembunuhan Ibu dan anak di Jalancagak. Dok Istimewa 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sudah sepekan berlalu sejak kelima tersangka kasus Subang ditetapkan, namun hingga saat ini untuk motif yang menjadikan alasan para tersangka melakukan pembunuhan terhadap ibu dan anak masih belum terungkap.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima tersangka, yaitu Ramdanu alias Danu yang merupakan keponakan Tuti, Yosep suami Tuti, Mimin istri kedua Yosep, serta Arighi dan Abi anak Mimin.

Ramdanu alias Danu lewat pengacaranya, Achmad Taufan, menjelaskan saat jasad Tuti Suhartini dan anaknya Amalia Mustika Ratu, dimasukkan ke dalam mobil Alphard usai dibunuh teaptnya pada Rabu 18 Agustus 2021 silam.

Taufan menjelaskan, Danu, Yosep, Arighi, dan Abi, mengangkat jasad Tuti dari kamar tidur ke ruang TV.

Setelah dari ruang TV, jasad Tuti dibawa ke kamar mandi lalu dimasukkan ke mobil Alphard hitam di garasi.

Sementara jasad Amalia diangkat sendirian oleh Yosep.

Motif Kasus Subang Dipertanyakan, Penuh Misteri hingga Perang Pengakuan Para Tersangka

"Bukan lihat lagi (jasad dimasukkan ke Alphard), Danu disuruh (Yosep) bantu angkat. Jadi yang angkat itu Arighi, Abi, Yosep, dan Danu. Menurut saya sih empat orang sudah cukup bisa mengangkat," kata Taufan, dikutip dari TribunnewsBogor, Jumat (20/10/2023).

"Kalau Amel (Amalia) dari kamar ke kamar mandi. Kamar mandi ke Alphard itu Pak Yosep sendiri," jelasnya.

Kata Taufan, Danu tak mengetahui alasan jasad ibu dan anak itu dimasukkan ke mobil Alphard.

Danu juga mengaku tak tahu siapa sopir yang memarkirkan mobil Alphard di garasi rumah Tuti.

Saat itu, posisi mobil Alphard menghadap ke arah jalan dan ban kanan depan mobil terangkat ke lantai teras rumah.

"Kalau yang markirin enggak tahu, tapi Danu lihat Pak Yosep nyalain mobil Alphard, yang stater dia gitu," kata Taufan.

Setelah jasad Tuti dan Amalia dimasukkan ke mobil, Arighi, Abi, dan Yosep kembali ke dalam rumah.

Menurut Danu, ketiganya membongkar lemari dan mengacak-acak barang di dalam rumah.

"Bu Mimin enggak ketahuan tindakannya apa, karena kan gelap," katanya.

Bantahan

Istri kedua Yosep, Mimin, membantah pengakuan Danu. Mimin mengataan, berada di rumahnya di Desa Cijengkol, Kecamatan Sagalaherang, Kabupaten Subang, saat hari kejadian.

"Ibu ada di rumah, Abi juga. Arighi ada di tempat kerja, tapi sempat pulang dulu ke sini. Pak Yosep ada di sini," kata Mimin.

Mimin juga mengaku tidak pernah bertemu Danu.

"Kami di sini enggak ada kenal sama Danu. Tahu Danu itu waktu pas Danu di TKP digigit anjing," kata Mimin.

Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus tewasnya Tuti dan anaknya Amalia Mustika Ratu di rumah mereka di Subang, Jawa Barat, Rabu (18/8/2021).

Lima tersangka tersebut yaitu suami Yosep suami Tuti, Mimin istri kedua Yosep, Arighi dan Abi yang merupakan anak Mimin, serta Ramdanu alias Danu yang merupakan keponakan dari Tuti.

Kasus ini terungkap berawal dari Danu yang menyerahkan diri ke pihak kepolisian, Selasa 17 Oktober 2023.

Danu mengaku di hari kejadian, diminta menemani Yosep ke rumah Tuti. Yosep kemudian meminta Danu mengambilkan golok lalu menyuruhnya menunggu di garasi. Tak berselang lama, Danu mendengar teriakan.

Dia masuk ke rumah dan melihat pelaku lainnya menganiaya Amalia. Namun, hingga saat ini polisi belum menjelaskan terkait kronologi, motif, serta peran dari para tersangka.

Kepada polisi, Danu mengaku sudah lama ingin membuka kasus tersebut, tapi dirinya diancam oleh pelaku lainnya. Yosep dan Danu saat ini telah ditahan, sementara tiga tersangka lainnya masih diperiksa.

Barang Bukti

Polisi masih mencari golok yang diduga terkait dengan kasus pembunuhan di Subang, Jawa Barat (Jabar).

Aparat sempat mendatangi kembali tempat kejadian perkara (TKP) di rumah korban, Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Subang, pada Sabtu (21/10/2023), untuk mencari keberadaan barang bukti tersebut.

Namun, menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jabar Kombes Pol Surawan, hasilnya nihil.

"Hampir 3 jam melakukan pencarian, tapi tidak membuahkan hasil," ujarnya, Sabtu, dikutip dari Tribun Jabar.

Golok diambil Danu

Untuk diketahui, informasi soal golok tersebut muncul dari keterangan salah satu tersangka kasus pembunuhan di Subang, M Ramdanu alias Danu.

Danu merupakan keponakan Tuti (55) dan sepupu Amalia Mustika Ratu (22). Nyawa ibu dan anak itu terenggut dalam kasus ini.

Setelah menyerahkan diri ke polisi pada beberapa hari lalu, Danu lantas memberikan sejumlah keterangan.

Salah satunya, Danu mengaku diajak oleh Yosep Hidayah (suami Tuti, ayah Amalia) ke rumah korban.

Ketika Danu menunggu di garasi, Yosep memintanya mengambilkan golok. Akan tetapi, Danu tak mengetahui golok tersebut hendak digunakan untuk apa.

Usai memberikan golok, Danu kembali lagi ke garasi. Di sana, Danu mengaku mendengar teriakan Amalia. Surawan mengatakan, polisi belum bisa memastikan apakah golok tersebut dipakai pelaku untuk mengeksekusi kedua korban atau tidak. "Kita masih mendalami itu," ucapnya, Kamis (19/10/2023).

Alibi Yosef dan Mimin Istri Mudanya di Malam Kejadian Kasus Subang hingga Status Danu Terbaru

Pelaku lain

Masih berdasarkan keterangan Danu, sewaktu menyerahkan golok kepada Yosep, ia melihat ada pelaku lain di rumah tersebut.

Pelaku lain itu adalah Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak Mimin), dan Abi (anak Mimin). Soal siapa yang menganiaya korban, Surawan menuturkan bahwa polisi masih mendalami hal tersebut.

Kini, polisi telah menetapkan Danu, Yosep, Mimin, Arighi, dan Abi sebagai tersangka. Dua nama yang disebut di awal, saat ini ditahan oleh polisi.

Untuk menjadikan kasus pembunuhan di Subang ini semakin terang, polisi merencanakan penggeledahan ulang dan olah TKP ulang pada Selasa (24/10/2023).

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved