Public Service

Cara Sanggah PPPK Nakes 2023 Dilengkapi Contoh Alasan Sanggahan, Simak Penjelasannya Disini!

Simak penjelasan mengenai cara sanggah dan contoh kalimat sanggah PPPK Kesehatan pada artikel ini. 

|
Editor: Peggy Dania
TribunPontianak/Ka/Net
Contoh alasan sanggah PPPK Kesehatan 2023. 

Klik menu tersebut. Kemudian pada Form Sanggah, isi kolom ‘Alasan Sanggah’.

Contoh jika KTP pelamar dianggap tidak memenuhi syarat karena tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan, peserta seleksi yang yakin bahwa KTP tersebut asli bisa menulis alasan sanggah seperti ini.

“KTP sudah asli sesuai Dukcapil. Mohon dicek kembali”.

Jika dokumen yang dinyatakan TMS lebih dari satu dan pelamar hanya melakukan sanggah pada salah satu dokumen saja, maka tidak akan mengubah hasil verifikasi.

Selanjutnya klik kotak kecil hingga muncul tanda centang (v) dan klik ‘Akhiri Proses Sanggah’.

Akan muncul notifikasi ‘Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?’. Kemudian klik ‘Iya’.

Perlu diperhatikan kembali oleh pelamar bahwa sanggahan hanya bisa dilakukan sekali.

Masa sanggah PPPK maupun CPNS hanya dapat dilakukan pada 19-21 Oktober 2023.

Masa sanggah adalah batas waktu pengajuan sanggah bagi pelamar tidak lulus untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Perlu diperhatikan kembali oleh pelamar bahwa sanggahan berlaku jika kesalahan bukan dari peserta seleksi, melainkan hal yang lain.

Alasan sanggah yang diisi oleh pelamar harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya saat pendaftaran.

Jika kesalahan berasal dari pelamar, sebaiknya tidak menggunakan fitur ‘Ajukan Sanggah karena tidak akan mengubah hasil verifikasi.

Di masa sanggah, panitia akan memberikan tanggapan setelah dilakukan verifikasi ulang dan mempublikasikan kembali apakah sanggahan tersebut diterima atau ditolak.

Demikian cara sanggah PPPK kesehatan 2023 bagi peserta seleksi yang dinyatakan tidak lulus administrasi. Semoga bermanfaat. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved