ODGJ Serang Warga

ODGJ Pukul Warga Hingga Meninggal, Pengamat Hukum Sebut Penyidik Harus Cermat

Herman Hofi Munawar menjelaskan pembunuhan yang diduga dilakukan oleh ODG tersebut, tentu perlu dilakukan penyelidikan secara cermat.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferlianus Tedi Yahya
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Herman Hofi Munawar saat ditemui di kantor Tribun Pontianak, Selasa 26 September 2023. 
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Seorang pria Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) melakukan pemukulan terhadap warga dengan menggunakan palu hingga meninggal.
Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Pangmilang, Kecamatan Singkawang Selatan, Singkawang, Kalbar 12 Oktober 2023 lalu.
Menanggapi hal itu, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Herman Hofi Munawar menjelaskan pembunuhan yang diduga dilakukan oleh ODG tersebut, tentu perlu dilakukan penyelidikan secara cermat.
"Penyidik harus cermat dalam penyelidikan, yang pertama apakah benar betul dilakukan oleh pelaku tersebut dan apakah benar pelaku mengidap penyakit gangguan jiwa," katanya kepada tribunpontianak.co.id Sabtu, 14 Oktober 2023.
Tak hanya itu saja, ia mengatakan penyidik juga harus memastikan bahwa tidak ada orang kedua dibalik pembunuhan tersebut.
"Kalau kuat dugaan dilakukan oleh ODGJ, apakah tidak ada pihak lain dibelakangnya kemudian apakah ada atau tidak pihak yang memanfaatkan ODGJ untuk melakukan pembunuhan. Oleh karena itu penyidik harus ekstra ordinary dalam mengungkap kasus ini," jelasnya.
Namun demikian, dikatakannya dalam melakukan penyidikan kasus ini petugas akan menemui berbagai hambatan yang dialami dalam proses penyidikan terhadap tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh pengidap penyakit jiwa.
"Proses penyidikan yang dilakukan terhadap tersangka tindak pidana pembunuhan yang mengalami gangguan jiwa pada dasarnya sama dengan proses pidana oleh tersangka normal, hanya saja perbedaannya setelah dipastikan pelaku pembunuhan adalah ODGJ berdasarkan pemeriksaan kejiwaan oleh ahli jiwa selanjutnya mengeluarkan surat yang memastikan pelaku adalah ODGJ," jelasnya.
"Dalam Pasal 44 KUHP secara tegas bahwa barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit. Pada pasal tersebut secara tegas bahwa perbuatan ODGJ tidak dapat dipidana," ungkapnya.
Di sisi lain, ia menegaskan mengingat bahayanya seseorang yang mempunyai penyakit jiwa dan dapat melakukan suatu tindak pidana saat berkeliaran tanpa ada penanganan dari pihak yang berwenang, Pemda mempunyai kewajiban terhadap ODGJ ini.  
"Pembiaran atas ODGJ ini Pemda  bertangungjawab atas perbuatan ODGJ ini. Selama ini korban akibat perbuatan ODGJ tidak ada perlindungan hukum atas para korban. Oleh karena itu Pemda harus  bertanggungjawab memberikan kepastian  hukum terhadap para korban ini," jelasnya.
"Hal ini terjadi karena adanya kelalaian pemerintah terhadap ODGJ. Oleh sebab itu pemda berkewajiban memberikan perlindungan hukum terutama berkaitan  dengan hak-hak para korban, perbuatan ODGJ yang berkeliaran di jalan atau ruang publik," tambahnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, menurut KUHP pelaku tidak dapat dipidana dan hakim dapat memerintahkan agar pelaku dimasukkan ke dalam Rumah Sakit Jiwa selama masa percobaan maksimum 1 tahun. 
Ia juga menuturkan, hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya hal serupa yang membahayakan baik keselamatan orang dengan gangguan kejiawan tersebut maupun orang lain.
"Untuk itu, hakim dapat memutus tentang dapat atau tidaknya terdakwa ODGJ bertanggungjawab atas perbuatannya. Tentu saja hakim memutuskan setelah meminta pertimbangan dokter penyakit jiwa. Jika hakim berpendapat bahwa bahwa orang itu betul tidak dapat bertanggungjawab atas perbuatannya, maka orang itu dibebaskan dari segala tuntutan pidana," tandasnya. (*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved