Info Stimulus

Terbaru, Bansos BPJS Kesehatan Cair Oktober 2023, Baca Ketentuannya disini

Syaratnya utamanya adalah pemilik BPJS Kesehatan yang otomatis mendapatkan bansos adalah yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TribunPontianak/Ka/Net
Kartu KIS BPJS Kesehatan PBI dari Pemerintah 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Penerima Beras Indonesia (Bansos PBI) BPJS Kesehatan 2023 akan dicairkan pada bulan Oktober .

Syaratnya utamanya adalah pemilik BPJS Kesehatan yang otomatis mendapatkan bansos adalah yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Diketahui Kepesertaan ini di tujukan untuk masyarakat miskin dan tidak mampu membayar iuran perbulan sehingga perlu diberikan lewat Bansos PBI.

 Jika Kartu Indonesia Sehat atau BPJS Kesehatan PBI tahun 2023 masih aktif, maka peserta berkesempatan untuk memperoleh Bansos secara otomatis.

Selain itu, BPJS Kesehatan PBI ini juga harus di cek secara berkala , dengan Tujuan agar tidak hangus, dan bisa digunakan untuk memperoleh Bansos.

Berikut adalah cara untuk mengecek status sebagai penerima bantuan tersebut jika merasa menjadi penerimanya. 

Kementerian Sosial (Kemensos) sedang melakukan pemutakhiran data penerima Bansos PBI BPJS Kesehatan 2023. Hal ini akan menyebabkan beberapa perubahan pada daftar nama penerima Bansos PBI BPJS Kesehatan 2023.

Setelah data penerima yang tersimpan dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos diperbarui, akan ada banyak nama KPM yang dianggap tidak layak dan akan dicoret dari DTKS.

Sasaran Program Bansos PBI BPJS Kesehatan Tahun 2023? Cek Syarat dan Cara Mendapatkannya!

Untuk jadwal pemutakhiran data khusus penerima Bansos Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan dilakukan setiap tanggal 1 hingga 15 setiap bulannya.

"Akun Instagram Kemensos RI menyampaikan bahwa pemutakhiran data untuk Bansos PBI JK dilakukan setiap tanggal 1 hingga 10 setiap bulannya."

"Pada tahun 2023, Kemensos menerbitkan surat yang berisi daftar kategori penerima yang harus dicoret dari Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Artinya, penerima yang termasuk dalam kategori ini tidak akan mendapatkan bantuan Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI JK atau bantuan sosial lainnya dari pemerintah." Dikutip dari bpjskesehatan.go.id

Apa saja kategori penerima Bansos KIS PBI JK yang dicoret?

* Pegawai ASN dan PPPK.

*Tenaga kerja yang menerima upah di atas UMP atau UMK per bulan.

*Penerima yang sudah meninggal dan tidak memiliki ahli waris.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved