Info Stimulus
Terbaru, Bansos BPJS Kesehatan Cair Oktober 2023, Baca Ketentuannya disini
Syaratnya utamanya adalah pemilik BPJS Kesehatan yang otomatis mendapatkan bansos adalah yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Penerima Beras Indonesia (Bansos PBI) BPJS Kesehatan 2023 akan dicairkan pada bulan Oktober .
Syaratnya utamanya adalah pemilik BPJS Kesehatan yang otomatis mendapatkan bansos adalah yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Diketahui Kepesertaan ini di tujukan untuk masyarakat miskin dan tidak mampu membayar iuran perbulan sehingga perlu diberikan lewat Bansos PBI.
Jika Kartu Indonesia Sehat atau BPJS Kesehatan PBI tahun 2023 masih aktif, maka peserta berkesempatan untuk memperoleh Bansos secara otomatis.
Selain itu, BPJS Kesehatan PBI ini juga harus di cek secara berkala , dengan Tujuan agar tidak hangus, dan bisa digunakan untuk memperoleh Bansos.
Berikut adalah cara untuk mengecek status sebagai penerima bantuan tersebut jika merasa menjadi penerimanya.
Kementerian Sosial (Kemensos) sedang melakukan pemutakhiran data penerima Bansos PBI BPJS Kesehatan 2023. Hal ini akan menyebabkan beberapa perubahan pada daftar nama penerima Bansos PBI BPJS Kesehatan 2023.
Setelah data penerima yang tersimpan dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos diperbarui, akan ada banyak nama KPM yang dianggap tidak layak dan akan dicoret dari DTKS.
• Sasaran Program Bansos PBI BPJS Kesehatan Tahun 2023? Cek Syarat dan Cara Mendapatkannya!
Untuk jadwal pemutakhiran data khusus penerima Bansos Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan dilakukan setiap tanggal 1 hingga 15 setiap bulannya.
"Akun Instagram Kemensos RI menyampaikan bahwa pemutakhiran data untuk Bansos PBI JK dilakukan setiap tanggal 1 hingga 10 setiap bulannya."
"Pada tahun 2023, Kemensos menerbitkan surat yang berisi daftar kategori penerima yang harus dicoret dari Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Artinya, penerima yang termasuk dalam kategori ini tidak akan mendapatkan bantuan Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI JK atau bantuan sosial lainnya dari pemerintah." Dikutip dari bpjskesehatan.go.id
Apa saja kategori penerima Bansos KIS PBI JK yang dicoret?
* Pegawai ASN dan PPPK.
*Tenaga kerja yang menerima upah di atas UMP atau UMK per bulan.
*Penerima yang sudah meninggal dan tidak memiliki ahli waris.
SKEMA Baru Bantuan Subsidi Upah Cair Rp 5 Juni 2025 Lengkap Syarat, Nominalnya Resmi Diperkecil |
![]() |
---|
Kartu BPJS Kesehatan PBI 2025 Sebagai Syarat Terima PKH, PIP Kemendikbud dan Bansos Lansia! |
![]() |
---|
Cara dan Persyaratan Lengkap Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu Untuk Daftar KIP Kuliah 2025! |
![]() |
---|
6 Syarat Untuk Menerima Bantuan Program Indonesia Pintar 2025, Lengkap Cara Cek PIP Online! |
![]() |
---|
Jadwal Pembukaan Kartu Prakerja 2025, Apa yang Terbaru Tentang Prakerja Tahun Ini? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.