Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan: Ini Kelebihan CMS, Penyelewengan Cepat Ketahuan
"Perilaku ini memang sudah keterlaluan, padahal di Kubu Raya sudah diterapkan sistem non tunai CMS, tapi masih berani dan akhirnya cepat ketahuan, ber
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
Kejari Didik menjelaskan, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
Kubu Raya Menanjak
Muda Mahendrawan
Bupati
Kepala Desa
Kades
penyelewengan dana
CMS
Kubu Raya
Kalimantan Barat
Kalbar
13 Oktober
Jumat
2023
Bupati Sujiwo Beri Atensi Kerusakan Infrastruktur Penyeberangan Rasau Jaya-Pinang Luar |
![]() |
---|
Asmo Kalbar Ajarkan Semangat Cari Aman untuk Siswa Sekolah Taman Mulia |
![]() |
---|
6 Peristiwa Terpopuler Kalbar! Dua Mayat Terkubur di Singkawang Selatan hingga Terkuak Identitas |
![]() |
---|
Diduga Akibat Korleting Listrik, Rumah Warga di Parit Lintang Sambas Ludes Dilahap Api |
![]() |
---|
Bupati Romi Wijaya: Jangan Rendah Diri, Orang Kayong Luar Biasa Hebat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.