Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan: Ini Kelebihan CMS, Penyelewengan Cepat Ketahuan

"Perilaku ini memang sudah keterlaluan, padahal di Kubu Raya sudah diterapkan sistem non tunai CMS, tapi masih berani dan akhirnya cepat ketahuan, ber

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/PROKOPIM KUBU RAYA
Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Di tahannya Kepala Desa dan Sekretaris Desa Mengkalang Kec Kubu yang tersandung kasus tindak pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa pada APBDes Tahun Anggaran 2022, Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menyebutkan ini contoh akibat bagi yang coba main-main dengan uang negara.

Kepada Tribun Pontianak, Bupati Kubu Raya menceritakan kronologi terungkapnya kasus Tipikor dugaan terjadinya penyelewengan dana desa, yakni bermula temuan dari inspektorat.

"Awalnya temuan inspektorat kemudian di tindak lanjuti, nah ini lah kelebihan gunakan sistem cms non tunai dalam kelola dana desa jadi langsung cepat ketahuan indikasi ade penyimpangan karena rekam jejak mutasi rekening bisa kelihatan langsung kemana dana," ungkap Bupati Kubu Raya pada Jumat 13 Oktober 2023.

Dan bahkan Bupati Kubu Raya ini mengatakan jika dulu masih sistem tunai manual secara biasa, mungkin lama baru terungkap terjadinya penyimpangan, ya sekitar dua-tiga tahun baru jelas kelihatan ketahuannya.

"Perilaku ini memang sudah keterlaluan, padahal di Kubu Raya sudah diterapkan sistem non tunai CMS, tapi masih berani dan akhirnya cepat ketahuan, berarti memang sudah ada niat yang tak baik," ungkap Bupati Muda.

Akibat Kecanduan Judi Online, Kades dan Sekdes Mengkalang Ditetapkan Tersangka Korupsi

Ia pun mengatakan, Pemkab Kubu Raya menghormati proses hukum yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Mempawah terhadap oknum kades dan Sekdes Mengkalang.

"Nanti dari BPD desa akan rapat, yang pasti mereka berdua akan di ganti, dan adanya pekerjaan proyek yang terbengkalai nantinya pasti akan ada nilai kerugian negara yang harus dikembalikan, nah itu nanti akan di lanjutkan oleh kepemimpinan Pemerintahan Desa Mengkalang yang baru," ungkap Bupati Muda

Dikatakannya lagi, ini contoh bagi yang berniat tidak baik dengan uang negara, apa lagi dana desa dan Kubu Raya sudah terapkan kelola dana desa sistem CMS, kalau sudah seperti ini masyarakat desa yang di rugikan, pembangunan desa jadi terhambat.

Sebelumnya diberitakan Kades dan Sekdes Mengkalang Kubu Raya Dijadikan tersangka dan di tahan oleh Kejaksaan Negeri Mempawah, karena menyelewengkan dana desa yang di pergunakan untuk main Judi Online pada Kamis 12 Oktober 2023.

Kades Mengkalang berinisial M dan Sekdes berinisial PA terbukti bersalah melakukan dugaan tindak pidana korupsi Penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022, dan Penyalahgunaan Anggaran Bidang Pemberdayaan Masyarakat Sub Bidang Pertanian Tahun Anggaran 2023.

“Penetapan tersangka yang dilanjutkan dengan penahanan sesuai dengan regulasi hukum dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup," tegas Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah Didik Adyotomo kepada awak media.

Kajari Mempawah mengatakan, modus operandi yang dilakukan oleh Sekdes berinisial PA yaitu menggunakan Dana Desa tidak sesuai dengan peraturan yang seharusnya, dengan cara mentransferkan dana kegiatan desa ke rekening pribadi untuk selanjutnya ditransferkan kembali ke situs judi online.

"Sedangkan oknum Kades berinisial M, tidak melaksanakan kegiatan fisik sebagaimana mestinya yaitu dengan tidak melibatkan PTK sehingga ada beberapa kegiatan pembangunan yang kekurangan volume, dan ada juga yang tidak dilaksanakan sama sekali namun uang dicairkan dan digunakan secara pribadi," jelas Kajari Mempawah menjelaskan.

Kajari Didik Adyotomo menjelaskan, akibat perbuatan oknum Kades dan Sekdes Mengkalang, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya tersebut, negara dirugikan mencapai sekitar Rp 800 juta.

"Penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIb Mempawah setelah para tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter," tegas Kajari Mempawah.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved