68 Warga di Kapuas Hulu Ditangkap Polisi karena Narkoba Sepanjang 2023

Kasat Reserse narkoba Polres Kapuas Hulu, Iptu jamali menyampaikan bahwa, dari jumlah tersebut kebanyakan adalah masyarakat asal Kabupaten Kapuas Hulu

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Sahirul Hakim
Kasat Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu, Iptu Jamali. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Satuan Reserse narkoba Polres Kapuas Hulu mengungkap jumlah masyarakat Kapuas Hulu terlibat kasus narkoba dari tahun 2022 hingga 12 Oktober 2023 sudah mencapai 68 orang.

Kasat Reserse narkoba Polres Kapuas Hulu, Iptu jamali menyampaikan bahwa, dari jumlah tersebut kebanyakan adalah masyarakat asal Kabupaten Kapuas Hulu, dan sisanya warga luar (Kota Pontianak).

"Mereka divonis rata-rata bagi pengguna yaitu selama 1 - 2 tahun, dan sedangkan pengedar itu sendiri antara selama 6 - 9 tahun," ujarnya kepada TribunPontianak, Kamis 12 Oktober 2023.

jamali menjelaskan bahwa, pada tahu 2022 Polres Kapuas Hulu mengungkap sebanyak 30 kasus narkoba, dengan jumlah tersangka 38 orang terdiri dari 37 orang laki-laki dan 2 orang perempuan.

"Sedangkan pada tahun 2023 (12 Oktober 2023), kami mengungkapkan ada sebanyak 25 kasus, dengan tersangka berjumlah 30 orang, yaitu 27 orang laki-laki dan 3 orang perempuan," ucapnya.

Terus lebih banyak kalangan masyarakat yang mana terlibat kasus narkoba, jamali menyampaikan bahwa, dari kalangan ekonomi menengah ke bawah, ada dari kelompok remaja dan dewasa.

"Jadi mereka rata-rata tidak memiliki pekerjaan tetap, dan mayoritas adalah pengguna dan sebagian kecil pengedar," ungkapnya.

Sampai Saat Ini Sudah 2.985 Pelamar PPPK 2023 di Kapuas Hulu

(*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved