Gadis 7 Tahun di Kubu Raya Dirudapaksa Seorang Lansia

"Pelaku kita amankan pada 20 September 2023, dan dari pengakuan tersangka, aksinya dilakukan tersangka pada 13 September 2023 di rumah tersangka," uja

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
The Week
Rudapaksa bocah perempuan berusia 7 tahun, seorang lansia berusia 70 tahun di Kubu Raya ditangkap Satreskrim Polres Kubu Raya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Rudapaksa bocah perempuan berusia 7 tahun, seorang lansia berusia 70 tahun di Kubu Raya ditangkap Satreskrim Polres Kubu Raya.

Kasubsi Penmas Humas Polres Kubu Raya Aiptu Ade mengungkapkan pelaku yang diamankan berinisial HN.

HN sendiri merupakan tetangga korban, yang sudah dianggap keluarga sendiri oleh pihak korban.

"Kasus ini terkuak saat ibu korban mendapat kabar dari Keponakannya bila korban telah dirudapaksa pelaku, saat sang ibu menanyakan kepada anaknya, sang anak membenarkan hal itu," ungkap Aiptu Ade, Selasa 10 Oktober 2023.

Diduga Setubuhi Bocah 7 Tahun, Kakek Usia 70 Tahun di Kubu Raya Ditangkap Polisi

Kemudian, ibu korban langsung membuat laporan ke Polres Kubu Raya.

"Pelaku kita amankan pada 20 September 2023, dan dari pengakuan tersangka, aksinya dilakukan tersangka pada 13 September 2023 di rumah tersangka," ujarnya.

Setelah merudapaksa korban, pelaku lantas memberikan uang sepuluh ribu rupiah agar korban tidak menceritakan hal itu ke orang lain.

Atas perbuatannya Tersangka diancam dengan Pasal 81 ayat ( 1 ) ayat (2) ayat (3) dan atau pasal 82 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang Jo Pasal 76 E Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved