Kekayaan Pejabat

Intip Jumlah Harta Kekayaan Mohammad Bari Pj Sekda Kalbar, Punya Warisan di Pontianak

Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur nomor:800.1.3.1/BKD tentang pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar.

Kolase Tribun Pontianak
Kolase Mohammad Bari Kepala Bapenda Kalbar yang ditunjuk menjadi Pj Sekda Kalbar 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Jumlah Harta Kekayaan Mohammad Bari dalam artikel ini.

Mohammad Bari ditunjuk Pj Gubernur Kalbar, Harisson menjadi Pj Sekda Kalbar.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur nomor:800.1.3.1/BKD tentang pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar.

Sebelum ditunjuk menjadi Sekda, Mohammad Bari merupakan Kepala Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda.

Mohamad Bari juga tercatat pernah menjadi Kepala Biro Umum hingga Kepala Bidang Anggatan Setda Kalbar.

Sebagai pejabat publik, Mohammad Bari diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Baca juga: Intip Harta Kekayaan Kapolres Seruyan Kalteng AKBP Ampi Mesias Von Bulow, Terakhir Lapor 2019

Hal tersebut sesuai dengan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

Dilansir dari laman e-LHKPN Senin 9 Oktober 2023, Mohammad Bari tercatat rutin melaporkan Harta Kekayannya kepada negara.

Terbaru adalah 8 Januari 2023 ketika aktif menjadi Kepala Bapenda Kalbar.

Berdasarkan LHKPN itu, Mohammad Bari mempunyai total Harta Kekayaan Rp. 1,6 Miliar.

Tanah dan bangunan jadi penyumbang terbesar Harta Kekayaannya.

Ia memiliki tiga aset harta tak bergerak tersebut di Pontianak yang salah satunya adalah Warisan.

Mohammad Bari juga mempunyai dua mobil dan sebuah sepeda motor.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved