100 SD dan 21 SMP di Pontianak dapat Bimbingan Teknis Sekolah Inklusi
Kegiatan ini terdapat seratus perwakilan dari SD dan 21 perwakilan SMP se-Kota Pontianak.
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Layanan Disabilitas dan Asesmen Center Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak kembali melaksanakan kegiatan tindaklanjut bimbingan teknis sekolah inklusi angkatan III yang diikuti 100 perwakilan dari SD dan 21 perwakilan dari SMP se- Kota Pontianak, Senin 9 Oktober 2023.
Kepala Disdikbud Kota Pontianak, Sri Sujiarti mengatakan pendidikan inklusif merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK).
Termasuk di dalamnya kata Sri, peserta didik penyandang Disabilitas dan mempunyai potensi kecerdasan atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan dan pembelajaran dalam lingkungan pendidikan secara bersama dengan peserta didik pada umumnya.
Ia mengatakan hasil pendataan Disdikbud Kota Pontianak melalui UPT Layanan Disabilitas dan Asesmen Center didapatlah data pada 42 sekolah inklusi (percontohan) terdapat peserta didik berkebutuhan khusus 16 TK/PAUD/KB sebanyak enam anak sudah asesmen dan 42 anak belum diasesmen.
Kemudian 14 SD 22 anak sudah diasesmen dan 30 anak belum di asesmen. Lalu untuk 12 SMP sebanyak tujuh anak sudah asesmen dan tujuh anak belum diasesmen.
"Totalnya 35 anak sudah asesmen dan 79 anak belum di asesmen," katanya.
• Kadissos Trisnawati Miris dan Sedih Banyak Gepeng dan Anak Jalanan di Pontianak
• Pj Gubernur Kalbar Akan Tentukan Usulan Nama-nama Pj Wali Kota Pontianak
Dia melanjutkan pada SD negeri dan SMP negeri, sudah didata 100 SD negeri dengan jumlah 465 anak belum di asesmen. Sedangkan di 21 SMP negeri sebanyak 36 belum di asesmen.
"Total ada 501 anak belum di asesmen," katanya.
Merujuk dari data tersebut kemudian diperkuat dengan keputusan Wali Kota tentang prinsip pendidikan inklusif bagi peserta didik penyandang Disabilitas pada seluruh satuan pendidikan di lingkungan Diknas Kota Pontianak maka semua sekolah negeri wajib menerapkan pendidikan inklusif ini.
Sebagai syarat menerapkan sekolah inklusi sekolah mesti menyediakan guru pendamping khusus mininal satu orang setiap sekolah.
"Dari kegiatan bimtek ini kami menyiapkan para kepsek dan guru untuk meningkatkan kompetensi dan kemampuannya dalam hal menangani dan membantu melakukan deteksi awal pada peserta didik berkebutuhan khusus terutama saat kegiatan PPDB," katanya.
(*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kota Pontianak Hari Ini Di sini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Bimbingan-teknik-sekolah-inklusi-angkatan-III-Senin-9-Oktober-2023.jpg)