Kekayaan Pejabat

Intip Harta Kekayaan 3 Hakim Kasus Kopi Sianida yang Jerat Jessica Wongso, Paling Sedikit Rp 1,2 M

Dilansir dari laman e-LHKPN Sabtu 7 Oktober 2023, ketiganya tercatat rutin melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Kolase Tribun Pontianak
Kolase Hakim Kasus Kopi Sianida yang menjerat Jessica Wongso, Kisworo, Binsar Gultom serta Partahi Tulus Hutapea. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan 3 Hakim kasus Kopi Sianida yang menjerat Jessica Wongso dalam artikel ini.

Untuk diketahui, ketiga Hakim itu adalah Kisworo, Binsar Gultom serta Partahi Tulus Hutapea.

Ketiga Hakim itu memvonis Jessica Wongso selama 20 tahun penjara.

Kisworo sendiri kini tercatat sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Banjarmasin.

Binsar Gultom sementara itu merupakan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sedangkan Partahi Tulus Hutapea saat ini tercatat sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Samarinda.

Baca juga: Harta Kekayaan Sandhy Handika Eks JPU Kasus Kopi Sianida Mirna, Punya Sederet Aset Hibah Tanpa Akta

Ketiga hakim ini sendiri diamanahkan melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Hal itu sesuai dengan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

Dilansir dari laman e-LHKPN Sabtu 7 Oktober 2023, ketiganya tercatat rutin melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Rata-rata LHKPN yang disampaikan adalah untuk periodik 2022.

Dari ketiga Hakim ini, Partahi Tulus Hutapea menjadi Hakim yang paling sedikit Harta Kekayaannya dengan jumlah hanya Rp. 1,2 Miliar.

Baca juga: Harta Kekayaan Edward Tannur Anggota DPR RI Fraksi PKB, Punya Aset di Surabaya dan Dua Excavator

Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (tengah) saat usai menyelesaikan admintrasi di Kejaksaan Negeri, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (27/5).  Cek harta kekayaan 3 Hakim dalam kasus Kopi Sianida ini dalam artikel
Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (tengah) saat usai menyelesaikan admintrasi di Kejaksaan Negeri, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (27/5). Cek harta kekayaan 3 Hakim dalam kasus Kopi Sianida ini dalam artikel (Warta Kota/henry lopulalan)

Berikut Harta Kekayaan dari Kisworo, Binsar Gultom dan Partahi Tulus Hutapea.

1. Kisworo

Kisworo mempunyai total Harta Kekayaan Rp. 4.650.987.013.

Total Harta Kekayaan itu meliputi sejumlah aset berupa tanah dan bangunan hingga kendaraan.

Kisworo mempunyai 9 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 2,47 miliar dan kendaraan senilai Rp 200 juta.

Ia juga memiliki Kas dan setara Kas mencapai Rp 1.980.987.013.

2. Binsar Gultom

Binsar Gultom mempunyai total Harta Kekayaan Rp. 5.738.808.609.

Harta Kekayaan itu sebagian besar disumbangkan oleh aset berupa tanah dan bangunan.

Tanah dan bangunan milik Binsar Gultom mencapai Rp. 3,7 Miliar.

Binsar Gultom juga mempunyai Alat Transportasi dan Mesin senilai lebih dari Rp. 1 Miliar.

3. Partahi Tulus Hutapea

Partahi Tulus Hutapea sementara itu mempunyai total Harta Kekayaan Rp. 1.263.650.000.

Ia melaporkan hanya punya dua aset harta tak bergerak yakni berupa tanah dan banguanan.

Selain itu, ia juga mempunyai Alat Transportasi dan Mesin senilai Rp. 221 juta.

Selanjutnya, Kas dan setara Kas miliknya sebesar Rp. 136 juta.

Baca Berita Seputar Harta Kekayaan Pejabat Disini!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved