Dua Bulan Tanam 24 Batang Ganja, Seorang Pria Mengaku dapat Biji Ganja dari Beting Pontianak Timur

dirinya menanam Tamanan ganja ini baru dua bulan dan ia mendapatkan biji bibit tanaman dari kampung Beting Pontianak Timur

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
Humas Polda Kalbar
Pria penanam ganja yang diamankan Polda Kalbar bersama barang bukti. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Seorang pemuda yang tercatat sebagai warga Jalan Arteri Supadio Gang Permata Desa Parit Baru Kecamatan Sungai Raya tertangkap oleh anggota Ditresnarkoba Polda Kalbar karena memiliki 24  batang tanaman diduga narkotika jenis ganja.


Ke 24 batang tanaman ganja ini yang tumbuh di dalam 19 buah media tanam Pot di halaman sebuah rumah yang berada di Jalan Parit Semben Gang Buntu Kelurahan Sungai Raya Kecamatan Sungai Raya 

Pemuda berusia 46 tahun itu berinisial IA yang keseharian berprofesi sebagai buruh lepas, diamankan oleh anggota Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalbar Pada Jum’at, 6 Oktober 2023 malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Direktur Resnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda terungkapnya kasus ini bermula pada Jum’at, 6 Oktober 2023 malam sekitar jam 18.00 Wib Tim Lidik Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalbar mendapatkan informasi dari masyarakat mengetahui adanya  ladang ganja rumahan di sebuah rumah warga berinisial IA di Jalan Parit Semben Gang Buntu Kelurahan Sungai Raya Kecamatan Sungai Raya.

Ditangkap Karena Tanam Ganja, Seorang Pria di Kubu Raya Ngaku Berhasil Semai Lebih dari 500 Bibit.


Dan kemudian sekitar pukul 19.30 Wib Tim Lidik Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalbar akhirnya menindaklanjuti laporan tersebut melakukan penyelidikan.

"Akhirnya  warga berinisal IA berhasil di amankan dan kemudian melakukan penggeledahan dimana menemukan dan mengamankan 24 batang tanaman diduga narkotika jenis ganja yang tumbuh di dalam 19 buah media tanam Pot yang disimpan di pekarangan samping rumahnya. " ungkap Dirresnarkoba Thelly di dampingi Kasubdit 1 Kompol Bermawis

Dan kemudian selesai melakukan penggeledahan di saksikan warga setempat, Pemuda berinisial IA di bawa bersama barang bukti yang telah diamankan ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan kepentingan proses hukum.

"Hasil keterangan sementara pengakuan pemuda IA, dirinya menanam Tamanan ganja ini baru dua bulan dan ia mendapatkan biji bibit tanaman dari kampung Beting Pontianak Timur," kata Dirresnarkoba Polda Kalbar 

Dikatakannya lagi, kasus ini akan kita dalami dan kembangkan, karena akan disidik tuntas.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved