Kekayaan Pejabat

Cek Harta Kekayaan Yulhaidir Bupati Seruyan 2018-2023, Punya Kas dan setara Kas Setengah Miliar

Tak hanya itu, Yulhaidir juga melaporkan punya satu unit mobil dan sebuah sepeda motor.

Kolase Tribun Pontianak
Kolase Yulhaidir Bupati Seruyan 2018-2023. Cek Harta Kekayaannya dalam artikel ini 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek Harta Kekayaan Bupati Seruyan Kalteng, Yulhaidir dalam artikel ini.

Yulhaidir sendiri telah menjadi Bupati Seruyan sejak September 2018 yang dimana masa jabatannya tuntas di September 2023.

Sebelum menjadi orang nomor 1 di Seruyan, pria kelahiran 10 Oktober 1971 ini merupakan Wakil Bupati.

Politisi PDI Perjuangan ini juga pernah terpilih menjadi Anggota DPRD Kabupaten Seruyan.

Saat masih aktif sebagai kepala daerah, Yulhaidir diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Hal tersebut sesuai dengan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Baca juga: Intip Harta Kekayaan Kapolres Seruyan Kalteng AKBP Ampi Mesias Von Bulow, Terakhir Lapor 2019

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

Dilansir dari laman e-LHKPN Sabtu 7 Oktober 2023, Yulhaidir tercatat rutin melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Teranyar adalah 13 Maret 2023 untuk LHKPN periodik 2022.

Berdasarkan LHKPN itu, Yulhaidir mempunyai total Harta Kekayaan Rp. 1,6 Miliar.

Yulhaidir tercatat bersih dari hutang.

Ia mempunyai sejumlah aset harta tak bergerak yang rata-rata di Seruyan Kalteng.

Tak hanya itu, Yulhaidir juga melaporkan punya satu unit mobil dan sebuah sepeda motor.

Yulhaidir pun tercatat punya Kas dan setara Kas lebih dari setengah Miliar.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved