Info Stimulus
Pemerintah Hadirkan Sebanyak 7 Program Bansos Sampai Oktober 2023, Siapa Saja Yang Dapat?
Dilansir dari website kemensos.go.id sepanjang tahun Pemerintah melalui beberapa kementerian mendata dan membagikan Bansos secara berkelanjutan.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ini adalah artikel yang memuat informasi tentang program bantuan sosial kepada masyarakat kurang mampu dengan masing-masing komponen penerimanya.
Dilansir dari website kemensos.go.id sepanjang tahun Pemerintah melalui beberapa kementerian mendata dan membagikan Bansos secara berkelanjutan.
Hal itu juga masih dilakukan hingga tahun 2023 dibulan Oktober.
Setidaknya ada 7 Bantuan Sosial yang masih hadir untuk menopang keperluan masyarakat miskin.
Bansos yang diberikan kepada para KPM ini dicairkan secara tunai dan non tunai mulai dari PKH hingga bantuan pangan.
Selain itu ada juga bantuan yang diberikan berupa beasiswa pelatihan, Seperti Kartu Prakerja.
Adapun Penyaluran ketujuh Bansos ini akan dilakukan mulai tanggal 2 Oktober hingga 31 Oktober 2023.
• Klik Link Nama Penerima Bansos PKH 2023,Ketahui Siapa Saja yang Berhak Menerima Bantuan Sosial?
Apa saja 7 jenis Bansos tersebut?
Dilansir dari Tribunnews.com berikut adalah rinciannya:
1. Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP)
Program ini ditetapkan oleh pemerintah melalui Kemendikbud Ristek yang diperuntukan kepada peserta didik dengan total penerima sebanyak 17,9 juta peserta dari jenjang SD, SMP, dan SMA yang terdaftar dalam situs pip.kemendikbud.go.id.
Program Kartu Prakerja gelombang 62 akan dibuka pada tanggal 6 Oktober 2023.
Bagi yang ingin mendapatkan pelatihan kerja bisa mendaftar melalui website prakerja.go.id.
Selain mendapatkan biaya pelatihan, ada dua insentif biaya yang akan diterima yakni insentif biaya mencari kerja sebesar Rp600 ribu dan pengisian survei Rp50 ribu.
3. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kemiskinan Ekstrim
Bantuan ini lebih dikenal dengan bantuan BLT Dana Desa. Ada kebijakan terbaru pencairan BLT ini yakni pencairan langsung dalam 3 bulan yakni sebesar Rp900 ribu.
Pencairan BLT Kemiskinan Ekstrim disalurkan kepada para penerima untuk alokasi bulan Juli, Agustus, September yang penyalurannya tertunda di bulan September kemarin.
4. PKH tahap 4
Bantuan ini juga paling ditunggu pencairannya oleh para KPM, bantuan PKH yang dicairkan adalah PKH tahap 4 untuk alokasi bulan September dan Oktober 2023.
Bantuan ini akan dicairkan kepada para KPM mulai pertengahan bulan Oktober hingga November 2023.
5. BPNT tahap 5
Bantuan ini juga masuk sebagai bantuan paling ditunggu oleh para KPM yang saat ini sudah masuk untuk BPNT tahap 5, KPM akan menerima Rp400 ribu cair melalui kartu KKS merah putih.
6. Bansos Bahan Pangan Berupa Beras 20 kg
Pemerintah kembali menyalurkan Bansos bahan pangan berupa beras 10 kg kepada para KPM yang terdaftar dalam DTKS.
7. Bansos Bahan Pangan Berupa Protein
Merupakan bantuan berupa telur dan daging ayam yang disalurkan kepada para KPM yang dalam satu kartu keluarganya terdapat balita yang rentan stunting atau KRS.
Bantuan ini akan disalurkan untuk alokasi bulan September hingga November 2023.
Untuk bisa mengetahui apakah terdaftar dalam penerima Bansos di bulan Oktober 2023, bisa mengaksesnya melalui link cekbansos.kemensos.go.id klik Disini
• Selamat! Bansos KIS PBI BPJS Kesehatan 2023 Sudah Cair Bulan Oktober 2023, Cek Nama KPM Disini
Lantas, Siapa saja yang boleh jadi penerimanya?
Dilansir TribunPontianak.co.id dari laman resmi kemensos.go.id, Mereka yang berhak atas bantuan pemerintah adalah masyarakat kurang mampu yang memenuhi persyaratan. \
1. Kependudukannya sudah padan dengan data Dukcapil
KPM harus memastikan tidak ada perbedaan antara data Dukcapil dengan data Kementerian Sosial.
Data tersebut bisa dicek melalui perator SIKS-NG di masing-masing desa.
Apabila diketahui ada perbedaan data, maka KPM bisa meminta operator untuk melakukan perbaikan data.
KPM yang datanya tidak singkron tidak akan bisa menerima Bansos PKH dan BPNT Oktober 2023.
Pasalnya Kemensos baru akan menggelontorkan dana bantuan sosial kepada masyarakat yang datanya padan dengan Dukcapil.
2. Memiliki Komponen PKH dalam Kartu Keluarga
Apabila dalam sebuah KK memiliki salah satu komponen PKH yakni balita, anak sekolah, lansia, disabilitas, maka KPM tersebut bisa menerima Bansos.
Setiap anggota keluarga harus dipastikan sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan SOsial (DTKS).
3. Setiap Anggota Keluarga Harus Layak Bansos
Jika dalam anggota keluarga ada yang memiliki pekerjaan dengan gaji di atas Upah Minimal Provinsi (UMP), maka KK tersebut dianggap tidak layak Bansos.
Dengan demikian KK tersebut akan langsung keluar dari sistem DTKS dan tidak akan menerima Bansos PKH dan BPNT Oktober 2023.
Begitu pula dengan anggota keluarga yang sudah berprofesi sebagai PNS, PPPK, TNI, atau POLRI.
4. Dinyatakan Layak Bansos oleh Pemerintah Daerah
Pemerintah Daerah akan memuktahirkan data penerima Bansos PKH dan BPNT Oktober 2023.
Apabila KPM tersebut dianggap sudah sejahtera, maka namanya akan dicoret dari daftar penerima bantuan sosial.
Demikian tadi informasi seputar lanjutan program pemerintah berupa bantuan sosial hingga Oktober 2023, Dilengkapi dengan siapa saja orang yang berhak untuk menjadi bagian dari penerimanya.
Semoga bermanfaat. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Ilustrasi-Program-Bantuan-Sosial-Oktober-2023.jpg)