Info Stimulus

Pemerintah Hadirkan Sebanyak 7 Program Bansos Sampai Oktober 2023, Siapa Saja Yang Dapat?

Dilansir dari website kemensos.go.id sepanjang tahun Pemerintah melalui beberapa kementerian mendata dan membagikan Bansos secara berkelanjutan. 

|
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi - Program Bantuan Sosial Oktober 2023 

Dilansir TribunPontianak.co.id dari laman resmi kemensos.go.id, Mereka yang berhak atas bantuan pemerintah adalah masyarakat kurang mampu yang memenuhi persyaratan. \

1. Kependudukannya sudah padan dengan data Dukcapil

KPM harus memastikan tidak ada perbedaan antara data Dukcapil dengan data Kementerian Sosial.

Data tersebut bisa dicek melalui perator SIKS-NG di masing-masing desa.

Apabila diketahui ada perbedaan data, maka KPM bisa meminta operator untuk melakukan perbaikan data.

KPM yang datanya tidak singkron tidak akan bisa menerima Bansos PKH dan BPNT Oktober 2023.

Pasalnya Kemensos baru akan menggelontorkan dana bantuan sosial kepada masyarakat yang datanya padan dengan Dukcapil.

2. Memiliki Komponen PKH dalam Kartu Keluarga

Apabila dalam sebuah KK memiliki salah satu komponen PKH yakni balita, anak sekolah, lansia, disabilitas, maka KPM tersebut bisa menerima Bansos.

Setiap anggota keluarga harus dipastikan sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan SOsial (DTKS).

3. Setiap Anggota Keluarga Harus Layak Bansos

Jika dalam anggota keluarga ada yang memiliki pekerjaan dengan gaji di atas Upah Minimal Provinsi (UMP), maka KK tersebut dianggap tidak layak Bansos.

Dengan demikian KK tersebut akan langsung keluar dari sistem DTKS dan tidak akan menerima Bansos PKH dan BPNT Oktober 2023.

Begitu pula dengan anggota keluarga yang sudah berprofesi sebagai PNS, PPPK, TNI, atau POLRI.

4. Dinyatakan Layak Bansos oleh Pemerintah Daerah

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved