Bupati Kapuas Hulu Sambut RUU ASN Tentang Payung Hukum Tenaga Non ASN

Fransiskus Diaan menuturkan, setelah RUU ASN disahkan menjadi UU, pemerintah akan menyiapkan Peraturan Pemerintah atau PP.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Humas Pemkab Kapuas Hulu
Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, menyambut baik dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dimana telah resmi disahkan menjadi Undang-undang (UU).

"Salah satu isu krusial dalam RUU ini adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang dan mayoritas berada di instansi daerah," ujarnya, Kamis 5 Oktober 2023.

Fransiskus Diaan juga menyampaikan, pada tahun 2022 lalu melalui Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) telah memfasilitasi para Kepala Daerah melakukan pertemuan untuk membahas nasib para tenaga honorer

"Melalu kesempatan ini, saya secara pribadi mengucapkan terimakasih Kepada DPR-RI dan pemerintah pusat melalui Menpan RB yang telah menanggapi aspirasi dari setiap kepala daerah seluruh Indonesia sehingga tenaga honorer di seluruh Indonesia khususnya Kabupaten Kapuas Hulu tidak di PHK massal," ucapnya.

Fransiskus Diaan menuturkan, setelah RUU ASN disahkan menjadi UU, pemerintah akan menyiapkan Peraturan Pemerintah atau PP, antara lain mengatur mengenai perluasan skema PPPK. 

"Selain itu, Ketentuan di UU ASN yang sudah disahkan menyebutkan, penataan honorer harus sudah kelar paling lambat Desember 2024. Artinya, seluruh pekerjaan rumah atau PR yang terkait dengan masalah honorer harus beres sebelum tenggat waktu tersebut," ungkapnya.

Tersangka Tipikor Pengadaan Benih Ikan Arwana di Kapuas Hulu Terancam 20 Tahun Penjara

(*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved