Berita Viral

Cuitan Apa Tuh yang Bisa Melanggar Hukum? Cek Aturan Baru UU ITE

Aturan baru, X atau Twitter akan mendapat pemberitahuan dari pemerintah melalui Kementerian Komunikasi bahwa ada cuitan yang melanggar hukum.

Tayang:
Editor: Rizky Zulham
Dok. Twitter
Cuitan Apa Tuh yang Bisa Melanggar Hukum? Cek Aturan Baru UU ITE. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Viral dilinimasa aplikasi media sosial X (dulunya Twitter), tengah ramai membahas soal cuitan di media sosial yang melanggar undang-undang.

Mereka mempertanyakan, cuitan seperti apa yang masuk ke dalam kategori melanggar hukum.

"Cuitan apa tuh yang bisa melanggar hukum," tulis akun @Prof*******.

Dalam hal ini, X atau Twitter akan mendapat pemberitahuan dari pemerintah melalui Kementerian Komunikasi bahwa ada cuitan yang melanggar hukum.

Selanjutnya X akan menyampaikan ke pengguna bahwa cuitan tersebut melanggar hukum.

Apa Itu Mbak Taylor Tren Terbaru TikTok Viral Media Sosial? Begini Cerita Sebenarnya

Pemberitahuan akan dikirim langsung oleh X ke email pengguna. Di dalam pemberitahuan itu, disertakan pula URL yang menunjukkan cuitan tersebut.

Lantas, cuitan seperti apa yang dikategorikan melanggar hukum?

Penjelasan Kemenkominfo

Direktur Jenderal (Dirjen) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong membenarkan bahwa cuitan di media sosial X dapat dikategorikan melanggar undang-undang.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Namun, hanya cuitan tertentu yang dikategorikan melanggar hukum itu.

"Kontennya mengandung konten yang dilarang atau konten negatif, misalnya pornografi, ujaran kebencian, dan lain-lain," kata dia saat mengutip Kompas.com, Senin 2 Oktober 2023.

Menurutnya, Kemenkomifo akan mengambil tindakan apabila pihaknya mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya cuitan tersebut.

Sanksi berupa denda dan kurungan penjara

Dikutip dari laman Kominfo, pengguna media sosial yang terbukti membuat cuitan atau konten yang melanggar undang-undang dapat dikenai sanksi berupa denda dan kurungan penjara.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved