Public Service

Sedang Dibuka Pendaftaran, Begini Cara Mudah Cek Gaji CPNS dan PPPK di Situs Resmi SSCASN BKN!

Banyak instansi baik pusat maupun daerah yang sudah mengumumkan formasi yang dibutuhkan dalam seleksi CPNS dan PPPK 2023. 

Editor: Peggy Dania
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Update Data PNS Terbaru Lengkap Jumlah di Tiap Daerah Hingga Gaji dan Tunjangan Terbaru. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pembukaan CPNS dan PPPK sedang dibuka pada tanggal 20 September hingga 9 Oktober 2023.

Seperti yang sudah diinformasikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PANRB, bahwa untuk tahun ini ada sebanyak 572.496 yang tersedia.

Banyak instansi baik pusat maupun daerah yang sudah mengumumkan formasi yang dibutuhkan dalam seleksi CPNS dan PPPK 2023. 

Untuk jumlah tersebut nantinya akan dialokasikan menjadi dua kategori ASN yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak Kerja (PPPK) untuk tingkat daerah maupun pusat.

Dengan dibukanya seleksi CPNS dan PPPK tahun ini, mungkin banyak yang bertanya-tanya Gaji yang akan didapatkan jika lolos seleksi CPNS dari masing-masing instansi.

Cara cek besaran Gaji untuk peserta yang lolos CPNS dan PPPK dapat dilihat dari laman situs resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara (SSCASN BKN).

Calon pelamar dapat melihat jumlah formasi yang dibutuhkan dari masing- masing formasi, dan besaran Gaji yang akan didapatkan.

Siapa Cepat Dapat, Segera Daftar Formasi CPNS dan PPPK 2023 Paling Sepi Peminat

Berikut ini adalah cara mudah untuk melihat Gaji CPNS dan PPPK dengan menggunakan situs resmi SSCASN BKN.

Cara Cek Gaji CPNS dan PPPK

1. Masuk ke website https://sscasn.bkn.go.id/ (tanpa perlu login dengan akun).

2. Scroll ke bawah dan ini menu Pilih Tingkat Pendidikan di menu ini, yang meliputi: SLTA/SMK/MA/D-I,D-II,D-III,S1/Profesi, S2/Spesialis, S3, Tenaga Kesehatan, pilihlah jenis pendidikan yang sesuai.

3. Kemudian isi kolom Pilih Program Studi, misalnya S-1 Ilmu Komunikasi.

4. Isi kolom isi Cari Instansi, misalnya diisi dengan Sekretariat Jenderal DPR Republik Indonesia.

5. Isi kolom Semua Jenis Pengadaan, dalam pilihannya terdapat CPNS, PPPK Guru, PPPK Tenaga Kesehatan, dan PPPK Teknis. Dalam kolom ini misalnya kamu ingin mendaftar CPNS, maka pilih opsi CPNS.

6. Kemudian klik ‘Cari’ maka akan muncul keterangan yang dapat dibaca sebelumnya, lalu lanjut dengan meng klik ‘Saya Mengerti’.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved