Kalender 2023

Kalender 2023 Ada Peringatan Hari Batik Nasional, Apakah Senin 2 Oktober 2023 Libur Tanggal Merah?

Banyak yang menanyakan apakah pada Senin 2 Oktober 2023 termasuk sebagai libur tanggal merah atau tidak.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net
Kalender PNG 2023 - Apakah tanggal 2 Oktober Libur Nasional? Simak penjelasannya dalam artikel ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut adalah penjelasan apakah Senin 2 Oktober 2023 libur nasional dan tanggal merah berdasarkan pada SKB 3 Menteri terbaru.

Banyak yang menanyakan apakah pada Senin 2 Oktober 2023 termasuk sebagai libur tanggal merah atau tidak.

Pasalnya dilansir dari Kalender 2023 bahwa Hari Batik Nasional diperingati setiap tanggal 2 Oktober termasuk tahun ini. 

Sejarah adanya Hari Batik Nasional

Hari Batik Nasional diperingati sejak ditetapkannya batik sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi yang berasal dari Indonesia oleh UNESCO.

Penetapan batik Indonesia sebagai warisan budaya oleh UNESCO dilakukan sejak 2 Oktober 2009.

Hari Batik itu sendiri telah menjadi bagian dari budaya kebanggan masyarakat Indonesia.

Bahkan telah dinobatkan sebagai warisan budaya UNESCO.

Sejak saat itu, Hari Batik Nasional ditetapkan oleh Presiden Indonesia ke-6 yakni Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Yakni, melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2009. Keppres ini ditandatangani per tanggal 17 November 2009.

Kalender 2023, Momen Penting Hari Besar Nasional Oktober 2023, Ada Apa Saja?

Sejak saat itu Hari Batik Nasional diperingati oleh masyarakat Indonesia setiap tanggal 2 Oktober.

Tidak sulit untuk menemukan motif batik di Indonesia yang bisa dengan mudah dijumpai pada berbagai motif baju, tas, kain, hingga aksesoris.

Batik diperkirakan sudah ada sejak zaman Majapahit ratusan tahun yang lalu dan menjadi populer pada akhir abad XVIII.

Umumnya dalam memperingati Hari Batik Nasional masyarakat turut serta dengan mengenakan batik di berbagai kesempatan.

Lantas apakah peringatan Hari Batik Nasional libur tanggal merah?

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved