Pasutri Bersimbah Darah

Akhir Perjalanan Sang Pembunuh Pasutri di Kubu Raya, Pernah Bunuh Gadis di 2006 hingga Narkoba

Anak pertama dari 3 bersaudara dari pasangan paruh baya tersebut, Talisno (43) membenarkan jika pelaku adalah tetangga korban.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TRI PANDITO WIBOWO
Irjen Pol Pipit Rismanto memimpin Rilis Kasus pembunuhan sepasang pasutri, di Mapolda Kalbar, Kota Pontianak, Selasa, 26 September 2023. Pelakunya yaitu Karto Martono alias Yopi ditangkap tim gabungan Polda Kalbar dan Polres Kubu Raya di bundaran Transmart, Kubu Raya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Pelaku pembunuhan sepasang suami istri (Pasutri) lansia Abun (71) dan Acu (70) di Jalan Adisucipto, Gang Sakura, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Minggu 24 September 2023 malam berhasil ditangkap polisi.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto mengungkap bahwa kasus pembunuhan Pasutri Lansia ini bukanlah kali pertama pelaku KM alias Yoti (39) melakukan aksi kriminal, melainkan ketiga.

Irjen Pol Pipit Rismanto mengatakan bahwa pelaku merupakan residivis yang tercatat pernah membunuh seorang gadis berusia 19 tahun di wilayah Parit Baru, Kabupaten Kubu Raya pada 2006 silam.

Saat kejadian, korban mengalami luka serius pada bagian dada.

Pelaku lalu divonis 12 tahun penjara atas perbuatannya.

Setelah itu, Yoti disebut pernah terjaring kasus narkoba.

"Pelaku ini merupakan Residivis, sudah pernah melakukan kejahatan, pernah melakukan pembunuhan tahun 2006, kemudian ada kasus narkoba sebelum ini," ungkap Irjen Pol Pipit Rismanto saat memimpin konferensi pers di Mapolda Kalbar, Selasa 26 September 2023 sore.

Kalbar Populer Hari Ini: Pembunuh Pasutri di Kubu Raya Ditangkap, Kalbar No 2 Kasus Virus JE

Ternyata Tetangga Korban

Terungkap fakta bahwa Yoti merupakan tetangga korban.

Anak pertama dari 3 bersaudara dari pasangan paruh baya tersebut, Talisno (43) membenarkan jika pelaku adalah tetangga korban.

"Iya tetangga, selisih 4 rumah dari rumah ibu saya," ujarnya kepada TribunPontianak.co.id di Yayasan Budi Panjang, Jl Sisingamangaraja, No 59, Pontianak Kota, Selasa 26 September 2023.

Apo mengungkapkan memang sebelumnya pelaku telah beberapa kali melakukan perbuatan yang kurang baik kepada kedua orang tuanya.

Sekitar setahun yang lalu, pelaku pernah melakukan pengancaman kepada ibu Apo.

"Dia pernah melakukan pengancaman terhadap ibu saya, ketika ibu saya melarang dia buang sampah ke sungai, karena ibu saya lagi jemur baju, takut sampahnya kena baju yang lagi dijemur," ungkapnya.

"Terus dia jawab, jangan banyak omong, kalau tidak ini saya potong talinya (jamuran), terus setelah dia berujar seperti itu, dia pergi ke rumahnya mengambil pisau, tapi ndak dipotongnya tali jemurannya, tapi juga tidak menyerang ibu saya, dia cuma menggertak saja," tuturnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved