Breaking News

Unit Turjawali Satlantas Polres Singkawang Tertibkan Kendaraan Over Dimensi Over Loading

Menurut Kasatlantas, kendaraan yang memiliki muatan berlebih bisa menimbulkan bahaya

Editor: Jamadin
Humas Polres Singkawang
Personel Satlantas melakukan sosialisasi tertib lalu lintas dan imbauan penertiban kendaraan ODOL (Over Dimensi Over Loading), Senin 25 September 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Unit Turjawali Satlantas melakukan sosialisasi tertib lalu lintas dan imbauan penertiban kendaraan ODOL (Over Dimensi Over Loading), Senin 25 September 2023.

Sosialisasi tertib lalu lintas dan imbauan penertiban kendaraan ODOL tersebut dilakukan secara humanis dan profesionalisme serta dilaksanakan setiap hari di wilayah hukum Polres Singkawang setiap harinya.

Kasatlantas Polres Singkawang IPTU Sangidun, S.Sos, menjelaskan terkait kendaraan pengangkut, telah diatur dalam Pasal 307 Undang-Undang Lalu Lintas.

“Isinya setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaiama dimaksud dalam pasal 307 dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp. 500 000 (Lima ratus ribu rupiah),” ungkap Kasatlantas.

Menghindari Potensi Kecelakaan, Personel Satlantas Polres Singkawang Tertibkan Kendaraan ODOL

Menurut Kasatlantas, kendaraan yang memiliki muatan berlebih bisa menimbulkan bahaya. Karena memperlebar titik buta pengendara, membatasi ruang gerak, pengereman tak maksimal, hingga bisa menimbulkan kerusakan kendaraan bahkan Kecelakaan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved