Unit Turjawali Satlantas Polres Singkawang Tertibkan Kendaraan Over Dimensi Over Loading
Menurut Kasatlantas, kendaraan yang memiliki muatan berlebih bisa menimbulkan bahaya
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Unit Turjawali Satlantas melakukan sosialisasi tertib lalu lintas dan imbauan penertiban kendaraan ODOL (Over Dimensi Over Loading), Senin 25 September 2023.
Sosialisasi tertib lalu lintas dan imbauan penertiban kendaraan ODOL tersebut dilakukan secara humanis dan profesionalisme serta dilaksanakan setiap hari di wilayah hukum Polres Singkawang setiap harinya.
Kasatlantas Polres Singkawang IPTU Sangidun, S.Sos, menjelaskan terkait kendaraan pengangkut, telah diatur dalam Pasal 307 Undang-Undang Lalu Lintas.
“Isinya setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaiama dimaksud dalam pasal 307 dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp. 500 000 (Lima ratus ribu rupiah),” ungkap Kasatlantas.
• Menghindari Potensi Kecelakaan, Personel Satlantas Polres Singkawang Tertibkan Kendaraan ODOL
Menurut Kasatlantas, kendaraan yang memiliki muatan berlebih bisa menimbulkan bahaya. Karena memperlebar titik buta pengendara, membatasi ruang gerak, pengereman tak maksimal, hingga bisa menimbulkan kerusakan kendaraan bahkan Kecelakaan.
Sat Lantas Polresta Pontianak Jadi Pembina Upacara di MTsN 1, Ajak Pelajar Tertib Berlalu Lintas |
![]() |
---|
Satbinmas Polres Singkawang Jalin Silaturahmi dan Koordinasi ke Kantor Imigrasi |
![]() |
---|
Pimpin Apel Pagi, Wakapolres Singkawang Ajak Anggota Tetap Semangat dan Jauhi Pelanggaran |
![]() |
---|
Polsek Singkawang Timur Laksanakan Pengamanan Ritual Sembahyang Rampas di Pajintan |
![]() |
---|
Kronologi Dua Mobil Hancur Saat Tabrakan di Jalan Trans Kalimantan Sungai Ambawang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.