Polres Kapuas Hulu Dorong Warga Tak Takut Laporkan Keluarga Sebagai Pengguna Narkoba

Selama ini masyarakat takut untuk melaporkan, padahal dalam undang-undang sudah jelas yang melaporkan diri sebagai pengguna bisa dilakukan direhab.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Sahirul Hakim
Kasat Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu, Iptu Jamali. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kasat Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu, Iptu jamali menyampaikan pihaknya mendorong masyarakat yang merasa keluarganya pengguna narkoba, agar tidak takut melaporkan ke Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu.

"Kami di reserse narkoba siap memfasilitasi bagi yang ingin melaporkan diri sebagai pengguna narkoba, untuk diusulkan Rehabilitasi, tidak akan diproses hukum," ujarnya kepada wartawan, Selasa 26 September 2023.

Dijelaskan jamali, selama ini masyarakat takut untuk melaporkan, padahal dalam undang-undang sudah jelas yang melaporkan diri sebagai pengguna bisa dilakukan direhab.

"Program rehabilitasi bagi pengguna narkoba adalah dari BNNK, yang bekerjasama dengan kepolisian dan pemerintah daerah, jadi kami sebagai kepolisian hanya mengusulkan untuk memfasilitasi direhab," ucapnya.

Jumat Curhat, Polres Kapuas Hulu Gelar Silaturahmi dan Ngopi bersama Masyarakat

Sedangkan peredaran narkoba di wilayah Kapuas Hulu, kata jamali sudah masuk ke kecamatan hingga desa-desa.

"Maka perlu ada kerjasama semua pihak untuk sama-sama memerangi narkoba di wilayah Kapuas Hulu," ujarnya.

jamali juga memaparkan bahwa, jumlah kasus narkoba yang telah ditangani oleh Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu dari bulan Januari hingga September 2023 sebanyak 25 kasus.

"Kalau di Kapuas Hulu lebih banyak pengguna, sementara pengedar dari luar," ungkapnya.

Satbinmas Polres Kapuas Hulu Gelar Jumat Curhat, Ini Pembahasannya

(*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved