Kekayaan Pejabat

Cek Harta Kekayaan Sekjen PSI Raja Juli Antoni, Masih Punya Hutang Rp 2 Miliar

Raja Juli Antoni telah menjadi Sekjen Partai Solidaritas Indonesia dari era Grace Natalie.

akun Instagram @rajaantoni
Sekretaris Dewan Pembina PSI Raja Juli Antoni (kanan) saat foto bersama dengan Kaesang Pangarep yang kini jadi Ketum PSI 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek Harta Kekayaan Sekjen PSI Raja Juli Antoni dalam artikel ini.

Raja Juli Antoni telah menjadi Sekjen Partai Solidaritas Indonesia dari era Grace Natalie.

Kini Ia pun masih berstatus orang nomor dua di PSI setelah Kaesang Pangarep ditetapkan menjadi Ketum baru menggeser Giring Ganesha.

Selain daripada Sekjen PSI, Raja Juli Antoni merupakan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia.

Pria kelahiran 13 Juli 1977 tersebut telah mengemban amanah itu sejak 15 Juni 2022.

Sebagai pejabat publik, Raja Juli Antoni diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaanya kepada negara.

Baca juga: Pilih Bertani Usai Tak Lagi Menjabat, Intip Harta Kekayaan Harnojoyo Wali Kota Palembang Dua Periode

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Selasa 26 September 2023, Raja Juli Antoni tercatat rutin melaporkan Harta Kekayaanya kepada negara.

Terbaru adalah 15 Maret 2023 untuk LHKPN periodik 2022.

Berdasarkan LHKPN itu, Ia mempunyai Harta Kekayaan Rp. 9.975.970.156.

Namun Harta Kekayaan itu dikurangi dengan hutang sebesar Rp. 2.006.724.607 sehingga totalnya adalah sebesar Rp. 7.969.245.549.

Raja Juli Antoni tercatat miliki tanah dan bangunan di Bekasi hingga Tangerang Selatan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved