Hantaru 2023

Kakanwil BPN Andi Tenri Abeng Ungkap 1,1 Juta Bidang Tanah di Kalbar Belum Bersertipikat

Ia menegaskan, pihaknya akan melakukan akselerasi untuk mensertipikasi tanah-tanah yang belum bersertipikat tersebut.

|
Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/MUHAMMAD FIRDAUS
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Barat (Kalbar), Andi Tenri Abeng saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin 25 September 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kementerian ATR/BPN menargetkan kebijakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bisa mencapai 126 juta bidang tanah terealisasi pada tahun 2025.

Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Barat (Kalbar), Andi Tenri Abeng mengungkapkan hingga saat ini masih terdapat 1,1 juta bidang tanah di Kalbar yang belum bersertipikat.

Ia menegaskan, pihaknya akan melakukan akselerasi untuk mensertipikasi tanah-tanah yang belum bersertipikat tersebut.

"Kontribusi Kalbar sekitar 1,1 juta bidang yang belum bersertipikat," katanya kepada wartawan usai upacara peringatan Hantaru, Senin 25 September 2023.

Peringatan Hantaru, Ini Capaian-capaian Kanwil BPN Kalbar

"Nah ini yang harus kita akselerasi, kita cuma punya waktu 2 tahun, untuk target di 2024 itu kita paling kurang tiga kali lipat dari target sekarang," tuturnya.

Lanjutnya, pihaknya membutuhkan persiapan yang benar-benar matang untuk mencapai target tersebut.

"Dari akhir 2023 ini sudah harus kita siapkan, untuk supaya 2024 kita mampu menyelesaikan target yang demikian lonjakannya, bahkan bisa lebih, kalau yang sudah sudah kita ketahui target kita tiga kali lipat," ucapnya.

Selain itu, jika melihat kenyataan bahwa masih lebih dari 1 juta bidang tanah yang belum bersertipikat tersebut, pihaknya pun akan mempersiapkan strategi-strategi khusus.

"Karena waktu kita tinggal 2 tahun dan mudah-mudahan itu bisa kita laksanakan," imbuhnya.

Ketepatan Waktu Pelayanan Jadi Kegiatan Rutin Kantor Wilayah Kabupaten Sambas

"Karena pendaftaran tanah itu bukan hanya penerbitan sertifikat tetapi kita bisa mendata seluruh bidang tanah yang ada di Provinsi Kalimantan Barat," tuturnya.

Di sisi lain, pihaknya juga berharap masyarakat dapat lebih pro aktif dalam melakukan sertipikasi bidang tanahnya.

"Nah kewajiban pemerintah sampai dengan saat ini adalah memetakan seluruh bidang tanah yang ada di Indonesia, khususnya di Provinsi Kalimantan Barat," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved