PPPK Kalbar 2023

Tata Cara Daftar PPPK Kabupaten Mempawah 2023, Simak di Sini!

Kemudian kata Hermansyah, para pelamar wajib membuat akun menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data DUKCAPIL.

Penulis: Ramadhan | Editor: Faiz Iqbal Maulid
Tribunpontianak.co.id/net
Syarat daftarPPPK Kominfo 2023 dengan alokasi pelamar umum dan khusus untuk 1.286 formasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mempawah Hermansyah, menyampaikan tata cara pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah.

"Pelamar dapat melakukan pendaftaran secara online ke portal SSCASN 2023 (https://sscasn.bkn.go.id) dimulai pada tanggal 20 September 2023 (Guru dengan kategori P1 juga wajib untuk melakukan pendaftaran kembali)," jelas Hermansyah, Rabu 20 September 2023.

Kemudian kata Hermansyah, para pelamar wajib membuat akun menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data DUKCAPIL.

"Pelamar juga hanya dapat melamar pada satu jenis jalur kebutuhan ASN yaitu PNS atau PPPK pada tahun anggaran yang sama dan hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu jenis jabatan," tegasnya.

Hermansyah mengingatkan kepada para pelamar untuk mengisi data secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena apabila data yang diisikan tidak benar maka pelamar dapat dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti proses selanjutnya.

"Pelamar mengunggah seluruh dokumen persyaratan yang telah ditentukan dengan scan warna asli, format dan ukuran/size sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada portal pendaftaran SSCASN 2023," katanya.

"Pastikan data telah diisi semua secara benar karena data yang telah disimpan tidak dapat diperbaiki atau diubah. Panitia tidak bertanggungjawab terhadap dokumen unggah yang tidak terbaca dengan jelas dan/atau dokumen unggah yang terpotong maupun yang tidak sesuai persyaratan," jelasnya mengingatkan.

Simak Syarat-syarat Pendaftaran PPPK Kabupaten Mempawah 2023

(*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved