Dua Pemuda Asal Ngabang Ditangkap Bawa 75 Gram Sabu di Pontianak
Polda Kalbar berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang pemuda berinisial IR dan AY di tepi jalan Jenderal Ahmad Yani Pontianak Tenggara.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dua oknum warga Ngabang kabupaten Landak diamankan anggota Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar Di jalan Jenderal Ahmad Yani (Lampu merah), Kel. Bansir Laut, Kec. Pontianak Tenggara, Kota Pontianak pada Senin 4 September 2023, sekitar Pukul 22.20 WIB.
Kedua oknum warga berinisial IR (35) dan AY (26) warga Hilir Kantor Kec Ngabang diamankan anggota Subdit II bersama tim IT Ditresnarkoba Polda Kalbar terkait kepemilikan 1 bungkus narkoba jenis sabu seberat 75 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda menuturkan diamankannya dua warga Ngabang kabupaten Landak terkait kepemilikan Narkoba jenis Sabu seberat 75 gram tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat
"Menindaklanjuti laporan tersebut, Anggota Subdit II bersama Tim IT ditresnarkoba Polda Kalbar melakukan serangkaian penyelidikan," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda didampingi Kasubdit II Kompol Agus Dwi Cahyono pada Senin 18 September 2023.
Lanjutnya, kemudian akhirnya pada Senin 4 September 2023 sekitar pukul 22.20 WIB anggota Subdit II dan tim IT Ditresnarkoba Polda Kalbar berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang pemuda berinisial IR dan AY di tepi jalan Jenderal Ahmad Yani dekat Lampu merah Kec. Pontianak Tenggara.
Baca juga: LPKA Kelas II Sungai Raya Beri Pelatihan Bekam, Totok Punggung dan Syaraf ke Anak Binaan
"Keduanya diamankan sedang mengendarai mobil toyota calya warna merah dengan nopol KB 1716 LD dan kemudian dilakukan penggeledahan di temukan Barang bukti berupa 1 bungkus klip plastik transparan yang di dalamnya berisi di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 75 Gram," ungkapnya
Dan saat ini kedua pemuda tersebut berikut barang bukti sudah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar karena masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Subdit II dan di Proses hukum.
"Barang bukti yang berhasil disita 1 bungkus klip plastik transparan yang berisi di duga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 75 Gram, 1 Unit Handphone Android merk Vivo warna ungu dan 1 unit mobil toyota calya warna merah dengan nopol KB 1716 LD," kata Ditnarkoba Thelly
"Kedua pemuda tersebut kini sudah di tetapkan tersangka dan akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya. (*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Lepas Kafilah MTQ Sanggau, Bupati Ontot Targetkan Berubah Peringkat dari Empat ke Tiga |
![]() |
---|
Camat Kayan Hulu Tindaklanjuti Permintaan Wabup Sintang, Inventarisasi Lahan Kawasan Mulai Dibahas |
![]() |
---|
Inilah Daftar Kepala Dinas Kayong Utara yang Menggerakkan Roda Pemerintahan |
![]() |
---|
Joko Widodo Pastikan Lubuk Baji Ditutup Sementara untuk Evaluasi |
![]() |
---|
Aspidsus Siju: RS Kita Jemput Paksa di Rumahnya di PIK 2 Jakarta Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.