Talkshow Literasi Keuangan, OJK Apresiasi Langkah Optimalkan Pembiayaan Dengan Cerdas dan Bijak

Agar masyarakat dapat berperilaku bijak dan dapat mengambil keputusan finansial dengan tepat, terutama dalam lingkungan keuangan yang terus berubah

Editor: Nina Soraya
Dok/FIFGROUP
Suasana diskusi saat peserta secara hybrid memberikan pertanyaan kepada seluruh narasumber pada acara Monthly Business Clinic (MOBIC) bertajuk Literasi Keuangan, Optimalkan Pembiayaan Dengan Cerdas dan Bijak pada Jumat, 15 September 2023. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan indeks inklusi keuangan Indonesia mencapai 90 persen di tahun 2024 mendatang.

Peningkatan akses keuangan ini dinilai penting untuk mendorong pembangunan dan pertumbuhan ekonomi secara nasional.

Hal ini sejalan dengan peningkatan literasi keuangan di masyarakat untuk selanjutnya siap menggunakan segala bentuk akses keuangan yang tersedia.

Friderica mengatakan pemahaman masyarakat tentang literasi keuangan menjadi salah satu fondasi yang harus diperkuat.

"Agar masyarakat dapat berperilaku bijak dan dapat mengambil keputusan finansial dengan tepat, terutama dalam lingkungan keuangan yang terus berubah,“ ujarnya.

Chief Executive Officer (CEO) FIFGROUP, Margono Tanuwijaya menyampaikan pada sambutannya kehadiran para narasumber yang sangat kompeten di talkshow hari ini adalah bukti komitmen serius dari regulator.

Seperti OJK dan para pemangku kepentingan serta pelaku usaha jasa keuangan seperti FIFGROUP sebagai upaya bersama dalam mendukung peningkatan literasi keuangan bagi masyarakat Indonesia untuk memberikan informasi yang bermanfaat dan mendalam kepada masyarakat tentang keuangan.

 “Program ini juga turut mendapatkan dukungan dari Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia periode 2020-2023, Bapak Rizal Edy Halim dengan kolaborasi bersama salah satu Direktur FIFGROUP, yaitu Bapak Setia Budi selaku Direktur yang juga akan memberikan pemahaman terkait literasi keuangan dalam sudut pandang yang berbeda sebagai Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK),” lanjut Margono.

Pada acara talk show yang berlangsung hybrid ini Rizal memberikan wawasan tentang perlindungan konsumen dengan menyoroti bagaimana pemahaman tentang hak dan kewajiban konsumen dapat meningkatkan perlindungan bagi individu dalam bertransaksi di sektor jasa keuangan.

Baca juga: Galeri Investasi BEI Universitas Widya Dharma Pontianak Gelar Lomba Stocklab di Gaia Mall

“Hak perlindungan konsumen adalah hak universal yang berlaku untuk setiap golongan.

Perlindungan konsumen adalah landasan yang adil, yang memastikan bahwa setiap orang, tanpa memandang latar belakang ekonomi atau pendidikan, memiliki hak untuk bertransaksi yang adil, layanan yang aman, dan informasi yang jujur tentang produk keuangan”, tutur Rizal.

Berdasarkan Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) tahun 2022, Indonesia memiliki nilai 53,23 atau berada dalam kategori Mampu.

Artinya, konsumen mampu menggunakan hak dan kewajiban mereka untuk menentukan pilihan terbaik, termasuk menggunakan produk dalam negeri bagi diri dan lingkungannya.

Namun, satu dari tujuh parameter dimensi penilaian IKK harus mendapat perhatian  khusus karena angkanya yang terbilang rendah yaitu hanya 34,36 persen.

Dimensi ini mencakup kemampuan konsumen untuk mengajukan keluhan atau komplain jika mereka mengalami masalah dengan produk atau layanan yang mereka beli.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved