Public Service

Pendaftaran CPNS dan PPPK September 2023, Cek Cara Daftar, Syarat dan Jumlah Formasi Disini!

Pemerintah dikabarkan akan membuka lagi pendaftaran untuk seleksi CPNS dan PPPK tahun ini.

Editor: Peggy Dania
https://sscasn.bkn.go.id
Jadwal pendaftarn PPPK/CPNS 2023, Berikut ini Cara Daftar, Syarat dan Jumlah Formasi CPNS dan PPPK 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar baik datang bagi kamu yang bercita-cita menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pemerintah dikabarkan akan membuka lagi pendaftaran untuk seleksi CPNS dan PPPK tahun ini.

Jadi, jika kamu berminat, ayo simak informasi lengkap mengenai formasi,syarat, dan cara mendaftarnya di jelaskan pada artikel ini. 

Dilansir dari Kompas.com Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas, mengumumkan bahwa pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023 akan segera dibuka.

Menariknya, tahun ini, peluang untuk para lulusan baru (fresh graduate) lebih lebar untuk bergabung sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Ini dilakukan untuk mengakomodir aspirasi masyarakat terkait lulusan baru agar memiliki kesempatan menjadi ASN, bukan hanya harus menjadi honorer. Namun, prioritas tetap diberikan kepada honorer yang telah berdedikasi di layanan publik, baik di pemerintah pusat maupun daerah,” jelas Anas seperti yang dikutip dari Kompas.com 15 September 2023. 

Daftar Kementerian dan Lembaga yang Sudah Umumkan Formasi CPNS 2023, Cek Syarat dan Jadwalnya!

Berdasarkan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2023 yang telah ditandatangani secara digital oleh Plt.

Kepala Badan Kepegawaian Negara, Haryomo Dwi Putranto, pada Kamis, 10 Agustus 2023 lalu, pendaftaran untuk CPNS dan PPPK tahun 2023 akan dimulai pada tanggal 17 September hingga 3 Oktober 2023 mendatang.

Formasi CPNS dan PPPK 2023

Dikutip dari laman resmi BKN, pemerintah membuka sebanyak 572.496 formasi ASN untuk tahun 2023.

Formasi tersebut terbagi antara CPNS dan PPPK.

Meski jumlahnya lebih rendah dibandingkan informasi sebelumnya yang mencapai 1.030.751 formasi.

hal ini disebabkan beberapa instansi tidak mengajukan atau mengusulkan formasi.

Berikut adalah rincian jumlah formasi:

Formasi CPNS: 28.903 orang

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved