Kekayaan Pejabat

Harta Kekayaan Jamaludin Wua Kepala Biro Umum Provinsi Maluku Utara, Hutang Capai Rp 1,5 Miliar

Nama Jamaludin Wua mendadak jadi pembicaraan setelah isu aset Pemprov dikuasai untuk pribadi.

Kolase Tribun Pontianak
Kolase Jamaludin Wua Kepala Biro Umum Provinsi Maluku Utara 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Jamaludin Wua Kepala Biro Umum Provinsi Maluku Utara dalam artikel ini.

Nama Jamaludin Wua mendadak jadi pembicaraan setelah isu aset Pemprov dikuasai untuk pribadi.

Ia disebutkan mengganti dua plat mobil dinas menjadi mobil pribadi yang digunakan untuk mobilisasi proyek galian C di Kelurahan Sulamadaha, Kecamatan Kota Ternate Barat.

Jamaludin Wua pun dipanggil DPRD Provinsi untuk diminta keterangan.

Namun Jamaludin Wua tak hadir dengan alasan sakit.

Sebagai pejabat, Jamaludin Wua diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Baca juga: Jumlah Harta Kekayaan Al Haris Gubernur Provinsi Jambi, Punya Tanah Hibah Tanpa Akta di Merangin

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Jumat 15 September 2023, Jamaludin Wua telah melaporkan Harta Kekayaanya pada 31 Maret 2023.

LHKPN itu disampaikan Jamaludin Wua khusus untuk awal menjabat sebagai Karo Umum Pemprov Maluku Utara.

Berdasarkan LHKPN tersebut, ia mempunyai total Harta Kekayaan Rp. 1.540.574.888.

Jumlah Harta Kekayaan itu sudah dikurangi dengan hutang sebesar Rp. 1,5 Miliar.

Ia tercatat memiliki dum truk, hingga pikap berjenis L300.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved