Public Service

Tak Perlu Khawatir, Begini Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Lewat Aplikasi JMO

BPJS Ketenagakerjaan juga mempunyai beberapa program jaminan untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia.

Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Tangkapan layar JMO untuk Cairkan JHT-Berikut ini cara untuk mengecek status pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri secara online dengan aplikasi Jamsostek Mobile ( JMO ). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu fasilitas yang disediakan oleh pemerintah yang dibentuk untuk masyarakat.

BPJS Ketenagakerjaan juga mempunyai beberapa program jaminan untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia.

Satu diantaranya diberikan kepada masyarakat yang berstatus karyawan dan ingin mengetahui seberapa banyak saldo BPJS Ketenagakerjaan miliknya. 

Buat Anda yang merupakan peserta dari BPJS Ketenagakerjaan hal ini perlu Anda ketahui terutama terjadi dengan cara mengetahui jumlah saldomu.

Tentunya, Anda tidak khawatir dan repot pergi ke BPJS untuk melihat saldo BPJS Ketenagakerjaan.

 Anda bisa mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan hanya melalui aplikasi maupaun website resmi yang dapat Anda akses dimanapun dan kapanpun.

Selain itu, mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah dan cepat hanya melalui aplikais dan website.

Selain itu, dalam aplikasi tersbut juga tersedia fitur untuk dapat melihat berapa jumlah saldo Jaminan Hari Tua yang diperoleh sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun BPJS Ketenagakerjaan ini dikembangkan dengan menggunakan dana dari peserta utamanya, baik itu para pekerja formal maupun informal.

Cara Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO, Apa Itu KJP Pekerja Bukan Penerima Upah?

Berikut adalah cara mudah untuk mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan

 Cara mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui Aplikasi JMO

*  Unduh dan instal aplikasi Jamsostek Mobile melalui Google Play Store atau App Store

*  Kemudian, buka aplikasinya

*  Buat akun atau login dengan menggunakan akun yang sudah dibuat

*  Kemudian, pilih menu ‘Jaminan Hari Tua’

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved