Berita Viral

Modal Ponsel, Cara Perpanjang STNK 2023 Kini Tidak Perlu Datang ke Kantor Samsat

Cara memperpanjang STNK terbaru tahun 2023 kini pemohon tidak perlu datang langsung ke Kantor Samsat.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi STNK. Modal Ponsel, Cara Perpanjang STNK 2023 Kini Tidak Perlu Datang ke Kantor Samsat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut cara memperpanjang STNK terbaru tahun 2023 kini pemohon tidak perlu datang langsung ke Kantor Samsat.

Perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kini dapat dilakukan secara online.

Dengan begitu, pemilik kendaraan tidak perlu mendatangi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) untuk memperpanjang STNK.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Banten AKBP Kemas Indra mengatakan, perpanjangan STNK secara online dapat dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).

Hingga 2023, belum ada perubahan mengenai tata cara perpanjangan STNK secara online melalui aplikasi tersebut.

Modal Ponsel! Cara Cetak Kartu Nikah Digital Pasangan Baru dan Pasangan Lama

"Dianjurkan menggunakan Signal untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak tanpa harus datang ke Samsat," ujar Kemas, Senin 11 September 2023.

"Dan TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan e-pengesahan jadi bukti yang valid tanpa harus masyarakat datang ke Samsat untuk melakukan pengesahan ataupun cetak notice tahunan," sambungnya.

Simak cara memperpanjang STNK secara online 2023 berikut ini:

Cara daftar aplikasi SIGNAL

STNK adalah selembar surat yang dikeluarkan oleh Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.

STNK memuat informasi seputar identitas pemilik kendaraan dan spesifikasi kendaraan bermotor.

Setiap pemilik kendaraan wajib membawa STNK saat berkendara agar tidak terkena sanksi tilang apabila sewaktu-waktu terjadi pemeriksaan kendaraan.

STNK perlu diperpanjang secara berkala.

Karena, STNK yang tidak diperpanjang dapat membuat kendaraan kehilangan data kepemilikan.

Sebelum melakukan perpanjangan STNK secara online, pemilik kendaraan wajib mendaftarkan diri melalui Signal terlebih dahulu.

Cara Mengurus KTP Hilang atau Rusak di Luar Domisili Tempat Tinggal, Cukup Modal Ponsel

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved