Kekayaan Pejabat

Intip Harta Kekayaan Bupati Lamongan Dua Periode Fadeli, Punya Puluhan Tanah dan Bangunan

Ia juga pernah menjadi asisten administrasi hingga Kepala Bagian Keuangan dan Barang Daerah Lamongan.

|
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Kolase Fadeli Bupati Lamongan dua periode. Cek harta kekayaanya dalam artikel ini 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Bupati Lamongan dua periode dalam artikel ini.

Fadeli merupakan Bupati Lamongan yang menjabat dari 2010 hingga 2021.

Sebelum menjadi orang nomor satu di Lamongan, ia merupakan Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan.

Ia juga pernah menjadi asisten administrasi hingga Kepala Bagian Keuangan dan Barang Daerah Lamongan.

Saat aktif sebagai pejabat publik, Fadeli tercatat rutin melaporkan Harta Kekayaanya kepada negara.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Baca juga: Jumlah Harta Kekayaan Abdul Rouf Wakil Bupati Lamongan, Nihil Hutang! Cek Kendaraan Di Garasi

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Kamis 14 September 2023, Fadeli terakhir kali melaporkan Harta Kekayaanya pada 17 Maret 2021.

LHKPN itu disampaikan Fadeli khusus untuk akhir menjabat.

Berdasarkan LHKPN tersebut, Fadeli mempunyai total Harta Kekayaan Rp. 15.440.664.938.

Ia tercatat memiliki total 57 harta tak bergerak berupa tanah dan bangunan.

Fadeli juga mempunyai tiga unit mobil dan sebuah sepeda motor.

Ia juga tercatat memiliki Kas dan setara Kas sebesar Rp. 3,7 Miliar.

Baca juga: Data Harta Kekayaan Yuhronur Efendi Bupati Lamongan, Tercatat Masih Punya Hutang Rp 2,1 Miliar

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved