Berikut Layanan-layanan Online Disdukcapil Pontianak untuk Masyarakat

Penduduk non permanen adalah penduduk yang bertempat tinggal di luar alamat domisili yang tertera pada KK, KTP-el atau Surat Keterangan Tempat Tinggal

Tayang:
Disdukcapil Kota Pontianak
Tangkapan layar lama https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/ 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak terus berupaya memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

Agar lebih dekat dengan masyarakat, jangkauan layanan terus dioptimalkan.

Salah satu yang dilakukan adalah dengan menyediakan pelayanan online.

Adapun layanan online yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat adalah pendaftaran kependudukan dan pendaftaran penduduk non permanen.

Pendaftaran Kependudukan adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan serta penerbitan dokumen kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.

Penduduk non permanen adalah penduduk yang bertempat tinggal di luar alamat domisili yang tertera pada KK, KTP-el atau Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi orang asing yang dimilikinya paling lama 1 tahun dan tidak bertujuan untuk menetap.

Berikut Jadwal Lengkap Penerimaan Tenaga PPPK 2023 di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak

Selain itu, masyarakat juga bisa melakukan pendaftaran antrian secara online.

Pendaftaran antrian online dibuka setiap hari Jumat, mulai pukul 14:00 hingga kuota pendaftaran terpenuhi.

Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani mengatakan beberapa layanan tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Pontianak maupun masyarakat dari luar daerah yang saat ini berdomisili di Pontianak.

"Iya link aplikasi pendaftaran antrian online, ada juga PIONIRS (Pelayanan Online dari Rumah Sendiri) persyaratan aslinya bisa diupload," ucapnya, Kamis 14 September 2023.

"Untuk non permanen pemohon yang mendaftarkan secara mandiri, daftarkan akun diverifikasi oleh Disdukcapil domisili, daftarkan untuk alamat saat ini non permanen, diverifikasi Disdukcapil, dokumen terkirim ke email pemohon," terangnya.

Untuk memanfaatkan macam-macam layanan online sebagaimana tersebut di atas dapat mengakses link berikut :

Link pendaftaran kependudukan : https://online.disdukcapil.pontianak.go.id

Link pendaftaran penduduk non permanen : https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id/auth

Semua ketentuan dan persyaratan yang dibutuhkan diberitahukan di dalam link.

Untuk layanan pengaduan KHUSUS bagi penduduk berdomisili KK Kota Pontianak, silakan mengirimkan pesan melalui WhatsApp (WA) ke nomor 0819-0737-4035. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved