Inspektorat dan DPMD Kapuas Hulu Ingatkan Kades Kelolakan Dana Desa Sesuai Aturan

Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Bung Tomo menyampaikan bahwa, memang cukup banyak permasalahan tentang pengelolaan Dana Desa

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Sahirul Hakim
Kepala Desa dan Camat se Kabupaten Kapuas Hulu saat berkumpul di Gedung DPRD Kapuas Hulu, Selasa 12 September 2023 untuk mendapatkan materi tentang pengelolaan dana desa yang benar sesuai dengan aturan yang berlaku. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Menyikapi banyak laporan persoalan pengelolaan dana desa di Kapuas Hulu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas Hulu, Rupinus menyampaikan pihaknya sudah sering memberikan sosialisasi terkait tatacara pengelolaan dana desa yang benar.

"Kami sering mengingatkan kepala desa melalui surat dan juga rapat- rapat terkait pengelolaan dana desa agar dilaksanakan, sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya kepada TribunPontianak.co.id, Selasa 12 September 2023.

Selain itu juga jelas Rupinus, dalam rapat koordinasi kepala desa yang baru dilaksanakan diundang kepolisian, kejaksaan dan inspektorat untuk memberikan tekanan kepada kepala desa agar pengelolaan dana desa digunakan sesuai aturan.

"Sekarang kita juga sudah ada perjanjian kerjasama (PKS) dengan Kejaksaan terkait pendampingan untuk pelaksanaan pengelolaan dana desa," tegasnya.

Dinas Kesehatan Rakor Pemberian Imunisasi Japanese Encephalitis ke Anak-anak di Kapuas Hulu

Dengan ini ia mengimbau kepada seluruh kepala desa dan perangkat desa di kabupaten Kapuas Hulu, agar penggunaan dana desa sesuai aturan yang berlaku.

"Jangan sampai menyalahi aturan karena bisa berdampak pada hukum," ungkapnya. 

Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Bung Tomo menyampaikan bahwa, memang cukup banyak permasalahan tentang pengelolaan Dana Desa di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.

"Untuk itu kami berpesan dan berharap kepada seluruh kepala desa agar dalam pengelolaan Dana Desa betul-betul sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mulai dari perencana, pelaksanaan dan pelaporannya," ujarnya.

Dijelaskan Bung Tomo, dalam perencanaan hendaknya memperhatikan kebutuhan yang ada di Desa masing-masing, serta melibatkan seluruh elemen yang ada.

"Dalam pelaksanaan hendaknya tidak menyimpang dari apa yang telah direncanakan, dan ditetapkan dalam APBDes," ucapnya.

25 Rumah Warga di Desa Laja Sandang Kapuas Hulu Terendam Banjir

Selain itu juga dalam pertanggungjawaban harus dilengkapi dengan bukti-bukti yang baik dan benar serta dilengkapi dengan dokumentasi yang lengkap.

"Jangan lupa jalin kerjasama yang baik dengan BPD, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan terutama dengan pihak kecamatan," ujarnya.

Kemudian jelas Bung Tomo, peran kecamatan sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,  jika ini sudah dilaksanakan dengan baik, pengelolaan Dana Desa akan berjalan dengan baik serta akuntabel. 

"Pastinya kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan, baik Polres dan Kejari maupun Polda dan Kejati atas jalinan kerjasama dan koordinasi yang terjalin dengan baik selama ini," ungkapnya.

(*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved