Public Service

Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Tinggal Seminggu Lagi, Ini Syarat dan Cara Daftarnya!

Dengan demikian maka sekitar satu minggu kedepan waktu yang diperluka untuk calon pelamar mempersiapkan diri. 

|
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
ilustrasi pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2023-Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus mempersiapkan diri mulai saat ini dengan melengkapi persyaratan untuk mendaftar. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID -  Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yaitu CPNS dan PPPK tahun 2023 tinggal seminggu lagi, karena akan dibuka pada 17 September 2023.

Dengan demikian maka sekitar satu minggu kedepan waktu yang diperluka untuk calon pelamar mempersiapkan diri. 

Bagi anda yang ingin mendaftar jadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus mempersiapkan diri mulai saat ini. 

Adapun Seleksi CPNS dan PPPK 2023 ini menerima 572.496 formasi, dengan rincian 543.593 untuk PPPK dan 28.903 untuk CPNS.

Formasi itu itu terbagi untuk 72 instansi pemerintah pusat sebanyak 78.862 ASN, dan pemda (provinsi dan kabupaten/kota) sebanyak 493.634 PPPK

Sebelum mengikuti seleksi, pastikan kalian sudah tahu syarat daftar Seleksi CPNS dan PPPK 2023 agar proses pendaftaran berjalan mulus dan lolos seleksi administrasi.

Selain itu calon peserta juga harus mengetahui cara pendaftaran di laman sscasn.bkn.go.id secara online.

Untuk daftar CPNS 2023, Anda perlu membuat akun SSCASN di situs sscasn.bkn.go.id terlebih dahulu.

Sebelum melakukan pendaftaran, calon pelamar CPNS 2023 dapat menyiapkan sejumlah dokumen yang dijadikan persyaratan.

Apa itu SKB CPNS? Simak Penjelasan Terkait Materi SKB CPNS dan PPPK 2023 Disini!

Apa saja berkas yang dibutuhkan?

Nantinya pelamar dapat mengisi data pada portal SSCASN dan mengunggah sejumlah dokumen persyaratan sebagai berikut:

* Scan KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

* Pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah berukuran maksimal 200kb.

* Scan ijazah asli paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri atau Surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbudristek bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang S-1/D-IV

* Scan transkrip nilai asli

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved